KABARRAFFLESIA.com – Kepala Kemenag Kota Bengkulu Mukhlisuddin beserta tim terkait telah menetapkan 3 (tiga) kelas nominal zakat fitrah untuk tahun ini. Hal ini ditetapkan Jumat (25/5/2018) siang usai rapat di Masjid Al Manar, Kota Bengkulu.

“Hukum penentuan zakat merupakan hal yang sah dan kita juga memperhatikan klasifikasi tingkat ekonomi masyarakat di Kota Bengkulu,” kata Mukhlisuddin ketika diwawancarai, Sabtu (26/5/2018).

Dikatakannya, untuk kelas tinggi zakatnya Rp35.000,- per jiwa, kelas menengah Rp30.000,- per jiwa dan kelas bawah Rp25.000,- per jiwa.

“Uang zakat fitrah bisa diganti beras ditimbang per 2,5 Kg beras atau makanan yang mengenyangkan bagi masyarakat. Kita lakukan penetapan ini agar masyarakat bisa mengetahui lebih jelas nantinya,” terangnya.

Disampaikannya pula, bagi masyarakat yang ingin menyampaikan zakatnya bisa langsung mendatangi masjid-masjid terdekat karena nominal uang zakat fitrah sudah ditentukan.

“Silakan langsung memberikan zakatnya ke masjid-masjid terdekat, dalam bentuk uang atau beras. Karena zakat fitrah ini adalah kewajiban bagi kita umat Islam yang mampu,” katanya. (MC)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here