KABARRAFFLESIA.com – Uji materi UU Pemilu tentang masa jabatan presiden wakil presiden akan berdampak buruk bagi kehidupan bernegara di Indonesia jika dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab hal tersebut akan menghapus semangat konsitusi RI dalam membatasi kekuasaan.
“Sebenarnya masalah ini bertentangan dengan semangat konstitusi kita dengan untuk membatasi kekuasaan dan rotasi pada elite politik yang memimpin negara,” kata CEO The Initiative Institute, Airlangga Pribadi, saat dihubungi wartawan, Senin (23/7/2018).
Apabila gugatan masa jabatan presiden-wakil presiden dalam Pasal 169 huruf n UU Pemilu dikabulkan, maka syarat menjadi capres-cawapres nantinya bisa digugat kembali. Airlangga menilai ini akan membuka peluang bagi presiden yang sudah menjabat dua periode bisa maju kembali.
“Apabila ini terjadi maka bisa jadi kemungkinan bahwa figur lain seperti SBY misalnya akan maju lagi,” ujar pengamat politik dari Unair tersebut.
Selain itu, sambung dia, gugatan JK jika dikabulkan MK juga memiliki dampak buruk dalam proses regenerasi politik di Indonesia. Nantinya, politikus-politikus muda dan berbakat akan sulit muncul di masyarakat karena masih banyaknya politikus senior.
“Padahal saat ini kita membutuhkan wajah-wajah segar baru dalam panggung politik bernegara. Karena minusnya substansial terkait dengan hal yang mendasar bagi kehidupan republik maka tidak ada baiknya,” ungkapnya.
Secara terpisah, Sekjen Partai Demorkat Hinca Panjaitan menyatakan pihaknya sepakat masa jabatan presiden-wakil presiden dibatasi dua periode.Pembatasan masa jabatan itu dinilai baik untuk demokrasi dan regenerasi kepemimpinan.
“Sudah clear dua periode, berturut-turut atau tidak itu posisi kita. Demokrasi sehat kalau terjadi terus regenarasi.Pembatasan 2 periode itu adalah bagian dari koreksi kita terhadap orde baru waktu itu,” tutur Hinca, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (23/7/2018).
“Tentu saya tadi sampaikan prespektif kita regenerasi itu saya kira itu akar paling kuat untuk demokrasi kita. Oleh karena itu memberikan kempatan pada anak bangsa terus ganti-gantian sesuai amanat konstitusi itu bagus saya kira. memaintace demokrasi kita,” sambungnya.
Adapun JK bersedia menjadi pihak terkait dalam perkara 60/PUU-XVI/2018, yang diajukan Partai Perindo. Gugatan itu diajukan Partai Perindo kerana merasa dirugikan dengan kehadiran pasal tersebut. Pasal itu menghalangi partainya mengajukan JK sebagai cawapres pada pemilu nanti.
(cho)