MUKOMUKO KR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mukomuko (MM) menetapkan 3 tersangka yakni NF, OJ dan NM terkait proyek pembangunan jalan lapen provinsi yang berada di simpang 4 Desa Tanah Rekah Kecamatan Kota Mukomuko. Penetapan tersangka itu menyusul dugaan adanya kerugian negara dalam proyek tersebut senilai Rp. 600 juta.
“Hasil penyelidikan sudah mengkristal untuk menetapkan tersangka, ketiga tersangka yakni NF, OJ dan NM ketiga tersangka yakni selaku KPA, PPTK dan Kontraktor,” ungkap Kajari Mukomuko, Agus Irawan Yustisianto, dalam Konferensi Pers, Rabu (1/8).
Pembangunan jalan lapen ini dilaksanakan pada tahun 2016 dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 1,8 Miliar. “Anggaran pembangunan jalan lapen sebesar Rp. 1, 8 Miliar setelah dilaksanakan pekerjaannya, dari hasil perhitungan BPKP itu ada kerugian negara, dari fisik 100 persen hanya dilaksanakan 68 persen tentunya bisa dihitung, kurang lebih 32 persen tidak dipertanggungjawabkan. Dari surat BPKP yang sudah kita terima beberapa waktu lalu kerugian negara dari pembangunan jalan lapen tersebut mencapai Rp. 600 Juta,” jelasnya lebih lanjut.
Dengan adanya penetapan tersangka pihak Kejaksaan Negeri Mukomuko segera melakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk penyidikan lebih lanjut. “Kita segera lakukan pemeriksaan saksi dan lain-lain yang dianggap perlu penetapan dari tersangka ini, terkait penahanan tersangka kita tunggu proses penyidikan dulu,” tutupnya. (Nr)