Oleh : Wahyou Grandia*
BELUM genap 100 hari kerja kepemimpinan Walikota Helmi Hasan dan Wakil Walikota Dedy Wahyudi, melakukan gebrakan yang mengejutkan yakni rencana peminjaman untuk percepatan pembangunan ke PT SMI (Sarana Multi Infrastuktur) dibawah naungan BUMN Kementerian Keuangan.
Bahkan tak tanggung-tanggung rencana peminjaman ke PT SMI itu sebesar Rp. 500 miliar dengan dahlil untuk percepatan pembangunan Kota Bengkulu. Jika rencana itu benar-benar terwujud, bunga sebesar 7 persen per tahun harus ditanggung oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu untuk membayar cicilan pinjaman tersebut. Sementara bila melihat Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) kota tahun 2018 hanya sebesar Rp. 192 miliar.
Maka halnya sejumlah Anggota DPRD kota pun mengecam rencana pinjaman ke PT SMI tersebut, salahsatunya disorot oleh Ketua Komisi III DPRD kota Sudisman seperti dilansir Koran Harian Rakyat Bengkulu (RB) yang ternama dan terbesar, terbit tanggal 2 Oktober 2018 dengan judul “Bila Disetujui, Pemkot Dihantui Utang Pinjam”. Menurut Sudisman, rencana pinjaman ke PT SMI tersebut baru sebatas lisan. Ia menginginkan agar pihak Pemkot menyampaikan analisis dan kajian berkaitan rencana pinjaman dana ke PT SMI tersebut.
Sama halnya dengan Anggota DPRD kota Iswandi Ruslan juga menyebutkan agar rencana pinjaman tersebut dikaji dengan matang, lantaran PAD kota hanya sebesar Rp. 192 miliar, sedangkan pinjaman ke PT SMI tersebut ada suku bunga yang juga harus dibayarkan.
Bahkan Sekretaris Komisi I DPRD kota Hamsi juga ikut menyoroti terkait rencana pinjaman tersebut, seperti dilansir koran Harian Rakyat Bengkulu tanggal 3 Oktober 2018, rencana pinjaman tersebut pihaknya akan berkonsultasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab rencana pinjaman tersebut bukan ditahun ini saja. Lantaran sebelumnya tahun 2016 lalu, pemkot pernah mengusulkan (pinjaman SMI). Namun belum bisa diterima DPRD kota, lantaran belum ada kajian yang matang yang disampaikan oleh Pemkot.
Tidak hanya kalangan Anggota DPRD kota saja ikut mengkritiksi, sebab Pakar Ilmu Ekonomi Manajemen Universitas Bengkulu (Unib) Prof. Dr. Kamaludin, SE, MM juga berpendapat di Koran Harian Rakyat Bengkulu tanggal 4 Oktober 2018, dengan judul “Jangan Sampai APBD Tergadai dengan Utang”. Kamaludin sependapat dengan Anggota DPRD kota, agar pemkot menyampaikan kajian alasan terkait pinjaman tersebut. Sebab dengan kondisi APBD kota Bengkulu yang terbatas, menurutnya perlu pertimbangan yang matang. Ditambahkan Kamaludin, bahwa jika peminjaman uang tersebut hanya sekedar untuk membangun jalan, jembatan ataupun gedung yang tidak menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) malah akan terkesan percuma. Karena peminjaman dana itu ada bunga juga yang harus dibayarkan pemkot.
Apabila merujuk pada Pasal 39 PP 30 tahun 2011 tentang pinjaman daerah, sebelum mengajukan usulan Pinjaman kepada Lembaga Keuangan, Kepala Daerah harus menyampaikan rencana Pinjaman kepada Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pertimbangan/rekomendasi (khusus untuk pinjaman Jangka Menengah dan Pinjaman Jangka Panjang).
Dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah.
Sementara bila dilihat dalam sudut pandang ajaran islam, bahwa pinjaman yang berbunga diartikan riba bisa juga diartikan berkembang (nama’). Sedangkan secara istilah, riba didefinisikan sebagai pengembalian tambahan dari modal pokok secara bathil dan bertentangan dengan prinsip muamalah dalam islam.
Qadi Abu Bakar Ibnu Al-arabi dalam bukunya “Ahkamul Quran” berpendapat bahwa riba adalah setiap kelebihan nilai barang yang diberikan dengan nilai barang yang diterima. Sedangkan Imam Ahmad bin Hanbal menjelaskan jika riba ialah penambahan dana (dalam bentuk bunga pinjaman) yang dibayarkan oleh seseorang yang memiliki utang dengan penambahan waktu tertentu, karena ia tidak mampu melunasi hutang-hutangnya.
Dalam ajaran islam, seorang muslim diharamkan memakan harta riba’. Atau dengan kata lain, hukum riba adalah haram! Imam al-Syiraaziy di dalam Kitab al-Muhadzdzab menyatakan bahwa riba merupakan perkara yang diharamkan. Pendapat ini didasari firman Allah Swt dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 275 yang berbunyiَِ
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”(Q.S Al-Baqarah: 275.
Menariknya lagi rencana pinjaman ke PT SMI itu, hingga saat ini pemkot belum kunjung menyampaikan analisis kajian ke DPRD kota. Sementara tutup anggaran menyisahkan waktu 2 bulan lagi. Sebagai warga kota kita mempunyai hak ikut menyoroti rencana pinjaman dana ke PT SMI tersebut.
*Penulis adalah Jurnalis Harian Rakyat Bengkulu