KABARRAFFLESIA.com – Asisten I dan Asisten II Kota Bengkulu mewakili Walikota Bengkulu menghadiri acara Penandatangan Pelepasan Hak Atas Tanah Untuk Penataan Kampung Nelayan Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu dari PT Pelindo II Cabang Bengkulu seluas 12,18 Ha kepada Negara, di ruangan rapat Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Selasa (26/02/2019).
Direktur PT Pelindo II Bengkulu Elvyn G. Mayaasya mengaku pihaknya telah mengembalikan Hak Atas Tanah kepada Negara seluas 12,18 Ha kepada Pemerintah dalam hal ini kepada Kementerian ART/BTN Provinsi Bengkulu.
“Kami dari pihak Pelindo telah menyerahkan Hak Atas Tanah kepada pemerintah supaya bisa direalisasikan kepada masyarakat kampung nelayan pulau baai Kota Bengkulu, ujar Marsyasyah.
Sementara itu, Direktur Jendral Pengadaan Tanah Kementerian ART/BTN Arie Yuriwin mengapresiasi keputusan yang telah dikeluarkan oleh PT Pelindo Cabang Bengkulu yang telah mengkembalikan Hak Atas Tanah kepada Negara untuk kesejahteraan masyarakat kampung nelayan pulau baai Kota Bengkulu.
“Kami berharap dengan telah diserahkannya sertifikat nanti kepada para nelayan pulau baai Kota Bengkulu supaya bisa direalisasikan dengan baik,” kata Arie.
Selanjutnya, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Novian Andusti menyampaikan setelah telah dilaksanakan penyerahan Hak Atas Tanah kepada Negara, pihak PT Pelindo II Cabang Bengkulu berkerja sama dengan Pemerintah Kota Bengkulu dan Pemerintah Provinsi Bengkulu melakukan penataan permukiman kampung nelayan Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu.
“Pemerintah Provinsi Bengkulu menyambut baik kegiatan yang dilakukan ini untuk kesejahteraan masyarakat Provinsi Bengkulu terkhusus masyarakat kampung nelayan pulau baai Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu,” tutup Novian. (MC)