KABARRAFFLESIA.com – Sebanyak tiga partai politik (parpol) tak bisa mengikuti Pemilu 2019 di sejumlah kabupaten yang ada di Provinsi Bengkulu. Hal ini lantaran ketiganya dicoret oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu.

Ketiga parpol yang dicoret yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Garuda. Pencoretan dilakukan karena ketiganya tidak menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).

Baca juga: Tak Lapor Dana Kampanye, 11 Parpol Batal Ikut Pemilu

Komisioner KPU Provinsi, Eko Sugianto mengatakan rata-rata ketiga parpol tersebut juga tidak punya caleg di tingkat kabupaten. Inilah yang membuat parpol-parpol itu tidak serahkan LADK.

“Harusnya diserahkan saja, sehingga tidak dicoret walaupun tidak ada calegnya,” kata Eko.

Lebih rinci Eko menjelaskan PSI tidak bisa ikut pemilu di Kabupaten Kepahiang. Lalu, PBB tidak bisa ikut pemilu di Kabupaten Mukomuko dan Kepahiang. Sementara Partai Garuda di Kabupaten Lebong, Mukomuko dan Bengkulu Tengah.

“Atas pencoretan itu, maka parpol tersebut tidak sah suaranya di kabupaten yang dicoret. Jadi suaranya tidak sah kalau ada yang memilih parpol tersebut,” tegas Eko.

kendati demikian, 3 parpol di wilayah lain yang ada calegnya dan menyerahkan LADK, maka tetap menjadi peserta pemilu.

“Jadi, kalau ada PBB dapat suara di Mukomuko maka untuk perolehaan suara caleg DPRD Provinsi tetap sah,” Eko mencontohkan. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here