KABARRAFFLESIA.com – Rumah Sakit (RS) UMMI memberikan klarifikasi terkait pemberitaan berjudul BPJS Dinonaktifkan, Pasien RS UMMI Pulang Paksa yang diterbitkan media ini.

Dalam surat yang diterima media ini, RS UMMI menyatakan bahwa pasien tersebut tidak dipulangkan secara paksa. Sebab, pasien tersebut memang ingin pulang sendiri.

Berikut isi lengkap surat hak jawab dan koreksi berita dari RS UMMI :

Dengan Hormat

Sehubungan pemberitaan di Kabarraflesia.com, hari Rabu, 10 April 2019, dengan judul ”BPJS Dinonaktifkan, Pasien RS UMMI Pulang Paksa”. Dengan ini kami selaku Penasihat & Konsultan Hukum RS. Ummi Bengkulu menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Pada hari Kamis, tanggal 10 April 2019 Kabarraflesia.com (dengan inisial Cho) menyajikan berita dengan judul ”BPJS Dinonaktifkan, Pasien RS UMMI Pulang Paksa” Tanpa mengkonfirmasi terlebih dahulu tentang kebenaran berita tersebut, padahal seorang wartawan haruslah memuat berita yang akurat dan berimbang serta tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi obyek yang diberitakan sebagaimana kode etik jurnalistik dan UU Pers No. 40 Tahun 1999;
  2. Bahwa judul pemberitaan tersebut yang terkesan “menghakimi” pihak RS.Ummi Bengkulu yang mengatakan pulang paksa adalah tidak benar, yang sebenarnya adalah bahwa Bayi Ny. Sindri Yuni masuk ke RS. Ummi atas rujukan RSHD Kota Bengkulu tanggal 01 April 2019 pukul 17.16 wib, dengan diagnosa RDS dd HMD rencana pasang CPAP. Selanjutnya dilakukan perawatan di ruang Perinatologi dengan terpasang CPAP. Pada tanggal 05 April 2019 pukul 16.30 keluarga pasien meminta pasien dibawa pulang atas permintaan sendiri dengan menandatangani Surat Pernyataan Pulang Atas Permintaan Sendiri (APS);
  3. Bahwa oleh karena itu pada kesempatan ini kami minta kepada penanggungjawab Kabarraflesia.com segera memperbaiki berita tersebut dan menerbitkan berita terbaru yang telah dikonfirmasi dari pihak klien kami RSU Ummi Bengkulu;
  4. Klien kami RSU Ummi welcome menerima kritik saran untuk pengembangan serta peningkatan pelayanan terhadap pasien sehingga kritik /saran / pemberitaan yang diluar prosedur hukum tentu tidak menguntungkan bagi semua pihak;
  5. Bahwa sekaligus hak jawab/ hak koreksi ini segera dimuat saat sekarang, untuk menghindari permasalahan hukum di kemudian hari.

Demikianlah hak jawab dan koreksi berita tersebut, untuk dapat ditindak lanjuti atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami
Konsultan Hukum
RS.UMMI Bengkulu

EDY SUGIARTO, S.H.,M.H

REMA SYELVITA SHI MH

SITI NUR ALIATUN. A. S.H.I

Tanggapan KabarRafflesia.com

Kami atas nama redaksi KabarRafflesia.com mengucapkan terimakasih atas koreksi dan hak jawab yang disampaikan oleh RS UMMI. Pemberitaan tersebut kami tulis bukan dengan maksud menjatuhkan RS UMMI atau pihak manapun. Namun kami ingin menggugah kemanusiaan masyarakat Kota Bengkulu untuk ikut serta membantu pasien tersebut.

Terkait berita ini, kami juga langsung melakukan wawancara kepada orang tua pasien (Derry Pratama). Dia menyampaikan sebagaimana yang kami tulis dalam berita tersebut dan tidak kami kurang atau tambah.

Dalam berita tersebut bahkan kami telah menjelaskan bila dipulangkannya pasien lantaran kartu BPJS nya nonaktif. Terkait nonaktifnya kartu itu, kami juga jelaskan. Dimana, hal tersebut diakibatkan ada pengurangan kuota penerima Jamkesda dan keluarga Derry termasuk penerima yang dicoret. Jadi bukan karena kesalahan dari RS UMMI.

Terakhir, kami berharap hak jawab ini telah mampu mengakomodir keinginan dari RS UMMI dan meluruskan berita agar lebih lengkap kepada masyarakat. Terimakasih.

Redaksi KabarRafflesia.com

1 KOMENTAR

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here