KABARRAFFLESIA.com – Mutasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bengkulu beberapa waktu yang lalu mendapat sorotan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Konsorsium Nasional Provinsi Bengkulu. Mereka bahkan melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Walikota Bengkulu, Senin (17/6).

Puluhan massa yang dikomandoi Kordinator Lapangan LSM Konsorsium, Saipul Anwar itu menilai mutasi tersebut meyalahi aturan. Karena itu, mereka menyampaikan tuntutan sebagai berikut:

  1. Meminta Walikota Bengkulu selaku Pejabat Pembina Kepegawaian untuk segera, menindak tegas dan memberikan sanksi kepala Plt Kepala BKPP yang telah melakukan mutasi tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  2. Meminta kepada pihak KASN dan Menteri Dalam Negeri, Kemenpan RB Pusat untk memberikan sanksi terhadap Plt Kepala BKPP, karena telah mengangkat dan mempromosikan kembali eks terpidana saudara Eko Agusrianto dalam jabatan administrasi (Sekretaris Kominfosan) padahal yang bersangkutan juga menjadi tersangka kasus HPN tahun 2014.
  3. Meminta kepada Bapak Wali Kota Bengkulu untuk segera memberikan sanksi tegas kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang patut diduga kuat telah melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang jabatan, dengan melakukan pemotongan anggaran belanja seluruh OPS se Kota Bengkulu sebesar 5%, yang telah menjadi buah bibir dalam lingkungan Pemda Kota Bengkulu dan menjadi keresahan.
  4. Meminta kepada Bapak Wali Kota Bengkulu, untuk segera mengganti saudara Plt  Kadis PUPR Kota Bengkulu, di karenakan sudah memasuki triwulan kedua bejalan (satu semester), belum menunjukan kinerja dan progress yang baik terkait pembangunan Kota  Bengkulu, kami beranggapan yang bersangkutan tidak cakap dan belum mampu mengemban jabatan tersebut.
  5. Meminta kepada pihak KPK RI, Kemendagri, LKPP RI untuk menelusuri terkait adanya dugaan pengarahan pemenang tender ekatalog prodak Panasonik di Dinas Perhubungan Kota Bengkulu, yang mana Wakil Wali Kota Bengkulu selaku pejabat Negara sesuai UU 23 Th, 2014 tentang Pemerintahan Daerah, patut diduga telah melampaui kewenangan jabatan yang di miliki dengan mendatangi pihak pabrikan Panasonik di Surabaya, terkait dengan kegiatan survei pabrik.
  6. Meminta kepada DPRD Kota Bengkulu, untuk membentuk pansus angket dan melakukan interpelasi terhadap Pemerintah Kota Bengkulu dengan adanya dugaan jual beli jabatan.

Menanggapi ini, Sehmi selaku Kabid Mutasi, Jabatan Fungsional dan Kesejahteraan Aparatur pada Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kota Bengkulu menegaskan bila mutasi yang dilakukan tersebut tidak menyalahi aturan.

Selain itu, Sehmi juga menjelaskan perihal adanya pelantikan eks napi dalam jajaran pejabata di Pemkot Bengkulu. Dia menilai hal tersebut biasa saja dan tidak menyalahi aturan yang ada.

“Di rekam jejak kita itu (kasusnya) bukan tipikor, pidum biasa. Jangan dijustifikasi bersalah dan tidak bisa bertumbuh dan berkembang lagi,” jelasnya.

Sebab, kata Sehmi, pejabat yang dimaksud memang memiliki kompetensi yang bagus untuk diposisikan dalam jabatan tersebut. “Beliau ini mantan wartawan, mantan aktivis pers kampus, pernah menjabat di diskominfo juga,” kata Sehmi. (cho)

Simak Juga Video Berikut:

1 KOMENTAR

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here