KABARRAFFLESIA.com – Pemerintah Kota (Pemkot) serius menanggapi sengketa lahan SDN 62, sebelumnya Rusliamin Warga Kelurahan Sawah Lebar menghibahkan lahan miliknya untuk dibangunkan SDN 62. Hari ini (19/7), Diknas Kota Bengkulu, Kabag Hukum Pemkot, perwakilan wali murid SDN 62 didampingi Kuasa Hukum Pemkot Bengkulu mendatangi Polda Bengkulu.
Tim Kuasa Hukum Pemkot Bengkulu, Wawan Ersafano, SH membenarkan mendatangi Polda Bengkulu untuk meminta saran dan pendapat Polda Bengkulu terkait sengketa lahan SDN 62 yang berujung penyegelan oleh Ahli Waris pemilik lahan.
“Tadi kita bersama Diknas dan Wali murid mendatangi Polda Bengkulu, kedatangan kami ke Polda minta perlindungan dari pihak kepolisian akan keresahan wali murid SDN 62 adanya informasi bahwa ahli waris akan menyegel dan menutup kembali SDN 62,” ucap Wawan Ersafano, usai mendatangi Polda Bengkulu.
Ia menambahkan, Diknas bersama Wali Murid meminta perlindungan Polda Bengkulu untuk memberikan rasa aman dan nyaman kelangsungan proses belajar mengajar selama belum ada gedung sekolah yang baru.
“Alhamdulilah, tadi kami diterima langsung oleh Direskrimum Polda Bengkulu didampingi Kasubdit Bangunan dan tanah untuk mendengarkan apa yang menjadi keresahan wali murid. Setelah mendengarkan cerita dari Wali murid, Polda Bengkulu siap membantu pengamanan SDN 62,” ujarnya. (MC)