KABARRAFFLESIA.com – Dewan Perwakilan Rakyat Derah (DPRD) Provinsi Bengkulu gekar Rapat Paripurna Pemilihan Wakil Gubernur Bengkulu dan Penetapan Calon Terpilih Wakil Gubernur Bengkulu, Selasa (13/8/2019).

Hasilnya, Dedy Ermasyah berhasil menang dalam pemilihan ini. Sebab, mantan Ketua NasDem Provinsi Bengkulu itu meraih 33 suara.

Sementara rivalnya, Muslihan DS hanya meraup 11 suara. Dengan demikian, Dedy dipastikan menjadi Wagub Bengkulu hingga 2021 mendatang.

Baca juga: DPRD Provinsi Pilih Wagub Bengkulu

Sebelumnya, Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Ihsan Fajri mengatakan Wagub adalah jabatan politik pasangan dari Gubernur yang berada di wilayah otonomi provinsi dan merupakan wakil dari pemerintah pusat.

“Bersama gubernur, wagub merupakan satu paket yang dipilih dalam Pemilihan Kepala Daerah untuk masa jabatan selama lima tahun,” jelasnya.

Ia melanjutkan, secara umum tugas seorang wagub adalah menjalankan sebagian tugas yang diemban oleh gubernur. “Hal ini berdasarkan pasal 24 Undang-Undang No 32 tahun 2004,” kata dia. (Ad)

1 KOMENTAR

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here