KABARRAFFLESIA.com – Sekretaris Daerah Kota Bengkulu melalui Asisten Admnistrasi Umum M. Husni, M.Si mengajak seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Bengkulu untuk terus berbenah dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat. Hal ini disampaikannya saat membuka sosialisasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan di Hotel Nala Seaside, Kamis (5/9/2019).

“Pelayanan adalah salah satu indikator kinerja Pemda. Standar Pelayanan sudah diatur dalam Undang – undang dan Permenpan, Perda, SK juga Perwal. Kita beberapa tahun yang lalu dalam survey kepuasan masyarakat, kita mendapatkan zona hijau, ini berkat dorongan dan semangat dari semua OPD di Kota Bengkulu,” kata M. Husni.

Ia pun mengingatkan, bahwa semua OPD harus berupaya mempertahankan zona hijau tersebut. “Melalui sosialisasi ini diharapkan kita mampu menyusun, menetapkan, dan menerapkan secara konsisten agar pelanan publik di setiap OPD tidak dikeluhkan oleh masyarakat,” sampainya.

“Jangan ada lagi pungli di beberapa OPD yang melakukan pelayanan langsung pada masyarakat, karena nyatanya saat ini masih ada di beberapa OPD yang masih belum ada kepastian ketepatan waktu dalam melakukan pelayanannya,” sambung M. Husni.

Ia juga mengajak setiap OPD melakukan trobosan, misalnya pendaftaran mengenai suatu layanan secara online menggunakan gadget, sehingga permasalahan pelayanan yang tidak ada kepastian bisa dihadapi cepat, tepat, dan biaya murah.

Sementara itu, Kepala Bidang Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi Pelayanan Publik- Kementerian PAN RB, Taufiq Hidayanto Setiawan yang menjadi narasumber dalam kegiatan ini menyampaikan, standar pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur.

“Adapun penyelenggaranya adalah setiap institusi penyelenggara negera, korporasi, lembaga independent yang dibentuk berdasar Undang undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata- mata untuk kegiatan pelayanan publik. Adapun prinsip penyusunan standar pelayanan yang dimaksud meliputi : sederhana, partisipatif, akuntabel, berkelanjutan, transparansi, dan keadilan. Intinya Standar pelayanan bisa di uat mudah dipahami, menarik, atau juga dalam bentuk design grafis atau animasi,” ujarnya. (MC)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here