KABARRAFFLESIA.com – Kapolri Jenderal Idham Azis melalui maklumat yang dikeluarkannya secara tegas melarang agar tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri.
Maklumat bernomor Mak/2/lll/2020 itu juga sebagai bentuk kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Virus Corona (Covid-19).
Kapolri Jenderal Idham Azis mengatakan, bahwa Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat senantiasa mengacu kepada keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi.
“Salus Populi Suprema Lex Esto, keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi,” kata Kapolri Jenderal Idham Azis, Kamis (26/3).
Usai maklumat tersebut dikeluarkan, dalam rangka menekan laju penyebaran virus yang belum ditemukan vaksinya itu, jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah melakukan pembubaran 1.371 kerumunan massa yang ada di seluruh Indonesia.
Bahkan lebih dari itu, jika masyarakat bersikeras dan tidak mengindahkan himbauan aparat untuk tidak berkerumun diancam sanksi pidana dengan pasal berlapis mulai Pasal 212, 216 dan 218 KUHP hingga pasal 14 UU No 4/1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan pasal 93 UU No 6/2018 Tentang Karantina Kesehatan.