KABARRAFFLESIA.com – Terkait maklumat Majelis Ulama Indonesia (MUI) kota Bengkulu yang salah satu poinnya adalah mengizinkan warga salat tarawih dan salat Jumat berjamaah di masjid, Pemkot Bengkulu siap menindaklanjuti dan mengakomodir maklumat tersebut.

Untuk itu, Walikota Bengkulu Helmi Hasan perintahkan petugas dari Dinas Kesehatan, RSHD dan puskesmas serta gugus tugas untuk segera melakukan penyemprotan disinfektan di semua masjid yang ada di Kota Bengkulu.

Pemkot, kata Helmi memghormati dan menghargai keputusan yang telah diterbitkan oleh MUI dalam menyambut bulan suci Ramadan 1441 Hijriah tahun 2020. Ini disampaikan Helmi saat diwawancara oleh awak media, Senin (20/4/2020) di Balai Kota.

“Point sangat jelas terlihat dengan mengizinkan beberapa rumah ibadah melakukan aktifitas keagamaan dengan catatan wilayah tersebut terkendali dari virus Covid-19, untuk itu pemkot akan melakukan tindakan untuk mengawasi aktifitas tersebut dengan meminta pihak dinkes, rumah sakit, puskesmas, gugus penanganan Covid-19 Kota Bengkulu untuk memastikan bahwa setiap rumah ibadah yang akan digunakan sudah disemprot disinfektan,” ujar Helmi.

Ia juga menjelaskan bahwa pemkot akan menyiapkan posko guna memeriksa kesehatan setiap orang yang ingin beribadah ke masjid guna memastikan bahwa orang itu sehat.

“Di posko ini nantinya akan ditanya riwayat kesehatan orang tersebut apabila terdapat ada yang sakit dan menunjukkan gejala Covid-19 akan diminta oleh petugas untuk beribadah di rumah demi kebaikan seluruh jamaah di dalam masjid nantinya. Orang itu kita akan antarkan pulang,” jelas Helmi.

Selain itu, Helmi juga akan memperhatikan kesehatan orang lanjut usia (lansia) dan meminta agar tetap beribadah di rumah.

“Kita perhatikan lansia karena saat ini virus ini banyak menyerang lansia yang ada, untuk itu kita minta lansia tersebut untuk beribadah di rumah demi kesehatannya dan orang lain. Setelah itu pemkot akan sediakan vitamin untuk suplemen warga yang sehat,” tutupnya.

Untuk diketahui, MUI kota Bengkulu juga berpatokan pada fatwa MUI pusat nomor 14 tahun 2020, di mana salah satu isinya, jika kawasan penularan rendah, dan pemuda ram relatif terkendali tetap diperbolehkan sholat berjamaah, maka hal tersebut menjadi rujukan MUI kota dalam mengeluarkan maklumat.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here