KABARRAFFLESIA.com – Salah satu Kuasa Hukum Pemkot Bengkulu, Agustam Rachman menilai salah satu staff di Bawaslu Kota Bengkulu, Awang Konaepi bisa dijerat UU ITE. Sebab, postingan Awang yang merupakan warga RT 22 Padang Nangka itu telah membuat heboh netizen.

“Tindakan Saudara Awang yang memposting adanya beras bansos Pemkot yang menurutnya kurang timbangannya di medsos miliknya merupakan tindakan gegabah dan cenderung menggiring opini publik seolah-olah seluruh beras bansos itu kurang timbangannya,” kata Agustam, Jumat (22/5).

Terlebih lagi, sambung Agustam, Awang langsung memposting informasi yang belum tentu kebenarannya di medsos miliknya tanpa konfirmasi dan klarifikasi ke pihak Pemkot dan Bulog.

“Ini dapat dijerat dengan UU ITE,” tegasnya.

Memang, kata Agustam, pada prinsipnya Pemkot Bengkulu menghargai setiap masukan dan kritik dari publik sepanjang disampaikan dengan itikad baik. Kritik itu juga harus didukung fakta dan data yang dapat dipertanggungjawabkan.

Di tengah mengganasnya wabah covid-19 yang berdampak buruk pada kehidupan masyarakat, Agustam menilai, semua pihak harus saling bahu membahu.

“Mari kita hormati kerja keras jajaran pemkot, TNI, Polri, Kejaksaan, wartawan, relawan, yang sudah bersinergi, bekerja siang malam menyalurkan beras dan mie utk warga itu. Bahkan hari Sabtu-Minggu pun mereka tetap bekerja membagikan bansos ke masyarakat tanpa mengenal libur,” demikian Agustam.

Sekedar informasi, Awang sebelumnya memposting beras bantuan Pemkot Bengkulu. Dalam postinyannya, ia menyampaikan bila beras itu kurang 5 ons.

Postingan ini pun ditanggapi beragam. Banyak juga yang menghujat Awang, dan menganggap Awang kurang bersyukur atas bantuan tersebut. Sayang, postingan ini sudah dihapus.

Cuma Sekarung Yang Kurang

1 KOMENTAR

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here