KABARRAFFLESIA.com – Direktorat Resnarkoba Polda Bengkulu tadi malam kembali menangkap dua orang tersangka berinisial AI ( 20 ) warga Bentiring Kota Bengkulu dan JI ( 17 ) warga bentiring Kota Bengkulu yang melakukan penyalahgunaan narkotika golongan I  jenis gorila yang terjadi di kelurahan Bentiring kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos., M.H., mengungkapkan kedua tersangka berhasil ditangkap berawal dari adanya informasi masyarakat yang mengatakan sering terjadinya transaksi narkotika di wilayah tersebut dan dilakukan oleh kedua tersangka.

Mendapatkan informasi tersebut, Personil Dit Resnarkoba Polda Bengkulu langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya ditangkap di Jln. Samsul Bahrun RT. 09 RW.01, kel. Bentiring, Kec. Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu pada pukulu 13.00 Wib, setelah berhasil menangkap kedua tersangka, Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan 10 (Sepuluh) Linting diduga narkotika Gol. I jenis Gorilla di bungkus dalam Tisu warna putih yang disaksikan oleh Suardi seorang pensiunan yang tinggal di kelurahan Bentiring.

Dari tangan kedua tersangka, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 10 ( sepuluh ) Linting yang diduga Narkotika gol. I Jenis Gorilla dibungkus tisu warna putih,  1( Satu ) unit HP android Samsung milik JI, serta 1 (satu) unit sepeda Motor Yamaha v-ixion warna merah dengan plat BD 5344 CH milik AI.

Ditambahkan oleh Kabid Humas Polda Bengkulu, Barang yang ditemukan tersebut di peroleh kedua tersangka dari satu tersangka lainnya yang saat ini dalam pencarian pihak direktorat resnarkoba Polda Bengkulu.

Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolda Bengkulu guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

1 KOMENTAR

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here