KabarRafflesia.com – Permintaan Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) agar Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bengkulu diganti ditanggapi oleh Yudi Darmawansah. Sebagai Ketua BK, Yudi menganggap permintaan itu sah-sah saja.

“Itu haknya, tidak ada yang bisa melarang,” kata dia, Rabu (1/7).

Tapi, lanjut politisi Golkar ini, ada aturan di DPRD Kota Bengkulu, yakni Tatib dan kode etik. Dalam aturan yang mengikat itu dijelaskan bila pergantian Alat Kelengkapan Dewan (AKD) boleh dilakukan setelah 2,5 tahun menjabat.

“Selain yang bersangkutan mengundurkan diri, terkait persoalan hukum, tercemar, misal saya melakukan asusila sehingga melanggar aturan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Yudi mengatakan, bila memang F-PAN tetap memaksakan kehendak, minta Ketua BK diganti. Maka harus melewati mekanisme yang telah diatur, yakni sidang paripurna.

“Kalau dari sidang paripurna, kawan-kawan juga minta diganti. Maka, saya legowo dan ikhlas. Tidak keberatan sedikit pun,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Yudi mengaku bila BK sudah bekerja secara maksimal dalam menuntaskan laporan dari F-PAN. Yang pada akhirnya memutuskan bila anggaran pembangunan Balai Kota Bengkulu Rp35 miliar tidak pernah dibahas dan kop surat yang digunakan Anggota DPRD Kota Bengkulu Ariyono Gumay tidak bermasalah.

“Jadi kami sudah secara maksimal. Terkait dengan keputusan BK, kami sudah menjalankan perintah pimpinan (DPRD) untuk melakukan klarifikasi,” ujarnya.

Memang, sambung Yudi, pihaknya tidak memanggil F-PAN yang merupakan pelapor dari perkara ini ke BK. Sebab, pihaknya merasa hal itu tidak perlu dilakukan karena konteks pelaporan adalah soal anggaran.

“Tetapi kita memanggil anggota Banggar. Toh buktinya, dari 16 anggota Banggar, 12 menyatakan tidak ada (pembahasan),” ungkap Yudi.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, F-PAN DPRD Kota Bengkulu meminta agar Ketua BK DPRD Kota Bengkulu Yudi Dharmawansah diganti. Sebab, keputusan yang diambil oleh Ketua BK dalam perkara pembangunan Balai Kota Bengkulu tidak prosedural.

“Soal keputusan BK kami akan patuh sepanjang prosedur berjalan dengan benar. Tapi, saat ini keputusan yang diambil BK tidak prosedural,” jelas Ketua F-PAN DPRD Kota Bengkulu, Kusmito Gunawan.

Lebih lanjut, mantan dosen Fakultas Hukum UNIB ini menerangkan, dalam Peraturan DPRD Kota Bengkulu No 3 Tahun 2018 diatur tentang beracara BK. Dalam pasal 2 (3) dijelaskan tugas BK, yakni melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi.

Dalam pasal 11, sambungnya, BK wajib melakukan klarifikasi dan verifikasi. Lalu, dalam pasal 12, BK wajib klarifikasi dengan memanggil pelapor dan saksi.

“Tapi, saya sebagai pelapor tidak pernah sekalipun dipanggil BK. Saksi-saksi seperti BPKAD, Dinas PU juga tidak dipanggil,” tegasnya.

Atas tidak proseduralnya keputusan BK ini, Kusmito menyampaikan akan menyurati Ketua DPRD Kota Bengkulu. Isinya, agar semua kegiatan BK dibekukan sementara sampai dengan adanya restruktutisasi.

“Saya pikir anggota BK yang lain masih lebih layak menjadi ketua daripada yang sekarang,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Politisi berdarah Curup itu mengaku bila pihaknya memiliki bukti-bukti kuat atas laporan yang mereka sampaikan ke BK. Misalnya, ia memegang bukti bila anggaran pembangunan Balai Kota Bengkulu dibahas di Banggar.

“Mungkin karena Ketua BK ini sering loncat-loncat pasal, jadi keputusannya prematur,” kata dia.

F-PAN Minta Ketua BK Diganti

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here