KABARRAFFLESIA.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu menggelar hearing bersama pihak terkait persoalan pembangunan kawasan hutan pantai panjang Kota Bengkulu.

Hearing yang dipimpin Wakil Ketua 1 Marliardi, dihadiri Ketua Komisi 1 Teuku Zulkarnain beserta anggota, Ketua Komisi 2 Indra Sukma beserta anggota, Dinas Lingkungan hidup Kota Bengkulu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Bengkulu, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bengkulu, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu, LSM Gemawasbi, NGO WALHI dan Kanopi Hijau Bengkulu serta perwakilan PT Noor Alif Bencoolen.

Digelar di ruangan Gading DPRD Kota Bengkulu, hearing ini untuk menindaklajuti laporan LSM Gemawasbi atas dugaan pemanfaatan kawasan hutan TWA Pantai Panjang melanggar Undang undang berlaku dan hasil sidak anggota DPRD Kota Bengkulu bersama pihak terkait beberapa waktu lalu.

Direktur LSM Gemawasbi mengutarakan kekecewaannya atas ketidakhadiran dari Direktur PT NAB pada saat hearing di DPRD Kota Bengkulu.

“Kenapa Direktur PT NAB tidak dihadirkan, saat sidak tidak hadir dan pada Hearing juga tidak hadir,” ucap Jevi dengan tegas menanyakan siapa Direktur PT NAB.

Lebih lanjut, pihaknya menilai terlalu banyak yang menjadi juru bicara (jubir) dari PT NAB. Sedangkan Direkturnya tidak hadir.

“Sepertinya jubir PT NAB ini banyak sekali. Seharusnya Direktur NAB dihadirkan. Ini yang diutus ikut Hearing dari PT NAB, kami nilai sangat tidak menguasai materi,” ucap Jevi.

“Sidak tidak hadir, Hearing tidak hadir. Kemana Direktur PT NAB ? Kami minta, jika ada pertemuan selanjutnya Direktur PT NAB dihadirkan,” ungkap Jevi.

Dijelaskan Jevi, izin pemanfaatan kawasan hutan pantai panjang ini merupakan suatu persoalan yang sangat penting untuk dibahas.

“Izin pemanfaatan kawasan hutan TWA ini 55 tahun. Tentu semuanya harus kita lihat dan dikaji dahulu. Baik itu dampak lingkungan, aspek ekonomi maupun aspek sosial,” ujarnya.

Menanggapi bahwasanya PT NAB sudah mengantongi izin dari Kementerian. Menurutnya, izin tersebut belum tentu bisa kita jadikan dasar berhak atas pemanfaatan kawasan TWA.

“Kalau soal izin kami (Gemawasbi) tegaskan belum tuntas atau belum tentu benar. Kami ambil contoh saat Gemawasbi menangani kasus dugaan ilegal loging, secara kasat mata apa yang ada disana sudah benar semua. Tapi, kalo kita kaji dan lihat secara mendalam, ada titik koordinat yang dimainkan menjadi dasar adanya dugaan ilegal loging disana. Sebaliknya, untuk TWA ini belum tentu juga sudah benar semuanya. Harus kita kaji dan lihat terlebih dahulu menggunakan tenaga ahli yang membidangi,” tegas Jevi.

Perlu diketahui, informasi yang diperoleh dilapangan, Direktur PT Noor Alif Bencoolen yang mengantongi izin pemanfaatan kawasan hutan TWA Pantai Panjang adalah H. Ariyono Gumay yang saat ini juga menjabat sebagai Anggota DPRD Kota Bengkulu.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here