KABARRAFFLESIA.com – Kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Pantai Panjang menjadi perbincangan hangat masyarakat. Pasalnya, kawasan hutan pantai panjang yang berstatus TWA di sekitaran pasir putih diberikan izin pemanfaatannya kepada PT Noor Alif Bencoolen (NAB).

Pemberian izin pemanfaatan izin kawasan TWA kepada PT NAB menuai pro dan kontra. Lantaran, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gemawasbi menyurati DPRD Kota Bengkulu bahwa adanya dugaan melanggar undang undang pada aktifitas yang dilakukan PT NAB di kawasan TWA Pantai Panjang.

Manajer Operasional PT NAB, Uunk, menjelaskan bahwa pihaknya (PT NAB) sudah mengantongi izin dari kementerian untuk mengelolah kawasan hutan TWA pantai panjang.

“Nanti kita akan jadikan objek wisata baru, seperti wisata hutan mangrove, taman bermain, pusat kuliner, dll,” ucap Uunk usai mendampingi Komisi 2 DRPD Kota Bengkulu Sidak ke Kawasan TWA Pantai Panjang.

Lebih lanjut, kawasan hutan TWA pantai panjang yang akan dibangun menjadi objek wisata baru dikelolah oleh PT NAB. Dimana, pengakuan dari Manajer Operasional PT NAB, Direktur dari PT NAB itu sendiri adalah salah anggota Dewan Kota Bengkulu.

“Direktur PT NAB ini adalah Bapak H Ariyono Gumay,” ucap Uunk.

Untuk diketahui, informasi yang diperoleh saat sidak komisi 2 ke kawasan TWA Pantai Panjang, Pihak BKSDA menerangkan bahwa PT NAB mendapatkan izin kawasan tersebut sebagai pemanfaatan pariwisata dan sarana prasarana seluas 20 HA. (YB)

2 KOMENTAR

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here