KABARRAFFLESIA.com – Dalam rangka peringatan Kemerdekaan 75 tahun Republik Indonesia, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI beri remisi kepada narapidana dari seluruh Lapas/Lutan se-Indonesia.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Gubernur Bengkulu Dedy Ermansyah usai mengikuti kegiatan penyampaian remisi umum bersama Kepala Daerah se-Indonesia oleh Menkumham RI, Yasonna H Laoly, Senin (17/8) di Gedung Daerah Balai Raya Semarak, Bengkulu.
“Seperti yang disampaikan oleh Dirjen Pemasyarakatan, Reynhard Sitohang, bahwa pemberian remisi ini ditujukan sebagai apresiasi para narapidana atas capaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari,” ungkap Dedy.
Seluruh narapidana, tambah Dedy, yang diberi kesempatan dalam program remisi umum, nantinya harus mampu bersosialisasi kembali kepada masyarakat luar.
“Banyak ketakutan dari masyarakat atas narapinada yang nantinya akan bebas. Padahal sudah kita ketahui bahwa saat ini pola kehidupan Lapas/Rutan banyak mengalami perubahan. Di mana narapidana itu sendiri menjadikan Lapas/Rutan sebagai wadah pembinaan bagi mereka yang ingin memperbaiki diri. Bahkan, banyak narapidana aktif mengikuti segala program pembinaan baik di Lapas/Rutan maupun di lembaga pembinaan khusus anak (LPKA),” jelas Dedy.
Di samping itu, sampai Kepala Kanwil Kemenkumham Bengkulu Imam Jauhari bahwa ada sebanyak 1193 narapidana yang mendapat Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2020.
“Dari 1193 orang ini dapat dirinci kan berdasarkan jenis dan besarnya remisi yakni; RU I berjumlah 1166 Orang dan RU II berjumlah 27 Orang. Terkait jumlah anak yang mendapat Remisi Umum sebanyak 1 Orang dengan jenis Remisi Umum Sebagian (RU I) dengan besaran revisi 1 bulan,” jelas Imam.
Untuk diketahui, sebanyak 2394 Orang penghuni Narapidana Lapas/Rutan se-Bengkulu pertanggal 15 Agustus 2020 tercatat, dengan rincian sebanyak 1.884 Orang Narapidana Pria, 70 Orang Narapidana Wanita, 398 Orang Tahanan Pria, dan 22 Orang Tahanan Wanita. Namun, untuk jumlah penghuni Narapidana Anak sejumlah 71 Orang dengan rincian; 53 Orang Narapidana Anak Laki-laki, 6 Orang Narapidana Anak Perempuan, 11 Orang Tahanan Anak Laki-laki, dan 1 tahanan Anak Perempuan.