KABARRAFFLESIA.com – Setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 3 bulan lalu, 2 pelaku pengedar narkoba akhirnya berhasil diringkus oleh Sat Res Narkoba Polres Bengkulu Selatan, Minggu (9/8) malam.
Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Deddy Nata S.IK, didampingi Kasat Res Narkoba IPTU Welli Wanto Malau, S.IK, MH., melalui Kasubag Humas IPTU Sarmadi menerangkan kedua tersangka yang berstatus bandar sekaligus pengedar itu ialah Deni Kurniawan (30) dan Darwin Riski (38). Keduanya berdomisili di Kecamatan Pasar Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan.
“Pelaku ditangkap di Jalan Mandi Angin, RT 02, Kelurahan Belakang Gedung, Kecamatan Pasar Manna saat sedang ngobrol dan beristirahat,” ungkapnya.
Dijelaskannya, penangkapan ini berdasarkan penangkapan pada 3 Mei 2020 lalu. Dimana kedua tersangka ini telah menjual 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu kepada Adi yang telah dahulu ditangkap oleh Sat Res Narkoba Polres Bengkulu Selatan. Dari hasil pengembangan maka ditangkaplah kedua pelaku dengan bukti transaksi di handphone pelaku.
“Namun saat ditangkap, petugas tidak menemukan barang bukti di rumah pelaku,” tambahnya.
Petugas saat ini masih melakukan pengembangan kemungkinan adanya tersangka dan jaringan lain dari kedua bandar dan pengedar ini.