KABARRAFFLESIA.com – Nama Agusrin M Najamudin terus menjadi sorotan setelah namanya bertengger di sejumlah lembaga survei sebagai salah satu kandidat terkuat bakal calon Gubernur Bengkulu dalam Pilkada serentak 9 Desember 2020 mendatang.

Namun sayangnya, secara aturan, Agusrin masih terganjal lantaran statusnya sebagai mantan napi korupsi yang divonis 4 tahun penjara dan dicabut hak politiknya selama 5 tahun sesuai putusan Mahkamah Agung.

Hal ini terungkap dalam sebuah sesi wawancara ekslusif antara Ahli hukum pidana yang juga Guru Besar Universitas Bengkulu (Unib), Prof. Herlambang dengan jurnalis BencoolenTimes.com.

Ia mengatakan, Agusrin bisa mencalonkan diri bila yang bersangkutan selesai menjalankan pidananya, lalu dihitung 5 tahun.

“Dihitung apakah 5 tahun setelah menjalani pidana, sudah cukup waktu untuk bisa mendaftar di KPU,” jelas Herlambang.

Menarik ditelusuri, Agusrin setelah divonis 4 tahun penjara, ia dieksekusi pada 10 April 2012 di Jakarta.

Agusrin lalu dimasukkan ke dalam LP Sukamiskin dan menjalani masa penjara hingga 6 November 2014, sesuai surat Lapas Sukamiskin.

Kemudian, ia menjalani masa pelepasan bersyarat hingga 12 Desember 2016, sesuai surat yang dikeluarkan Bapas Klas I Bandung.

Belakangan beredar, surat Agusrin menjalani masa pidana di Lapas Sukamiskin. Juga surat dari Bapas I Bandung.

“Iya, saya sempat mengikuti dan melihat surat dari Lapas dan Bapas itu. Tidak ada kontroversi dari surat itu dan memang begitu prosedurnya,” kata Herlambang.

Sejak kapan napi dikatakan sudah selesai menjalankan hukumannya? Herlambang menerangkan, saat menjalankan masa hukuman ada 3 tahap yang dilalui napi.

Pertama, maximum security, “Ini masa pengenalan lingkungan di lapas atau biasa dikenal mampenaling. Pengamanan lebih maksimal. Biasanya 1 bulan,” terang Herlambang.

Kedua, medium security, “Nah ini baru menghabiskan hari-harinya di lapas, dengan pengamanan yang sedikit dikurangi dari maximum security,” lanjutnya.

Ketiga, minimum security, pengamanan minim. “Biasanya setelah menjalani 2/3 masa pidana penjara, selanjutnya napi bisa mengajukan pelepasan bersyarat untuk menyelesaikan pidananya,” ungkap Herlambang.

Sehingga, napi tersebut menjalankan hukumannya di luar tembok penjara. “Nah saat di luar penjara, napi itu dipantau oleh Bapas. Tidak lagi oleh Lapas,” kata Herlambang.

Terkait masa pidana Agusrin, jika surat yang dikeluarkan Lapas Sukamiskin dan Bapas Bandung seperti dalam surat yang beredar, maka Agusrin selesai menjalani pidana kasusnya, sesuai yang dikeluarkan Bapas I Bandung.

“Kalau tidak salah, surat dari Bapas itu dinyatakan sudah selesai menjalani pidananya dari tahun 2016 ya. Yang dipakai ya surat dari Bapas itu,” terang Herlambang.

Bagaimana menghitung pencalonan Agusrin? Herlambang menerangkan, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, bagi napi korupsi baru bisa mencalonkan diri setelah 5 tahun selesai menjalankan pidananya. “Ya dihitung dari surat Bapas itu,” ujarnya.

Jika dihitung dari 12 Desember 2016 sesuai surat yang dikeluarkan Bapas, artinya Agusrin baru bisa mendaftar menjadi calon gubernur pada Desember 2021?

“Iya, kalau memang surat dari Bapas menyatakan seperti itu,” kata Herlambang.

Untuk diketahui, Agusrin tersandung kasus korupsi pada 2006 lalu. Ia menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan putusan bebas.

Namun kasus ini naik kasasi, Mahkamah Agung menyatakan, Agusrin terbukti melakukan korupsi dana bagi hasil pajak bumi dan bangunan dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan tahun 2006, dengan kerugian negara Rp 20,162 miliar.

Dia kemudian divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsider tiga bulan kurungan. Agusrin lalu dieksekusi Kejari Bengkulu, pada 10 April 2012.

Helmi Hasan dan Agusrin Bertemu

1 KOMENTAR

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here