KABARRAFFLESIA.com – Pengusaha di Gili Trawangan tertipu tawaran investasi melalui media sosial. Pelakunya, seorang Narapidana Lapas Kelas IIA Curup, Bengkulu berinisial SU alias Superi dan HR alias Haris. ”Korban merugi hingga Rp 994 juta,” kata Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Pol I Gusti Putu Gede Ekawana Putra, Senin (17/8).
Untuk melancarkan aksi penipuannya, SU memasang foto profil menggunakan baju polisi. Lalu Superi memperkenalkan diri ke korban. ”Karena pelaku ini dianggap sebagai seorang polisi, korban pun percaya,” terangnya.
Uang pun dikirim, korban pun pergi ke Bengkulu untuk mengecek investasinya. Tetapi, sesampainya di Bengkulu korban pun tak mendapatkan apapun.
Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata pelakunya merupakan seorang narapidana di Lapas Curup. ”Pelakunya seorang napi,” ungkapnya.
Tim pun berangkat ke Bengkulu. Berkoordinasi dengan Lapas Curup. ”Dengan koordinasi dengan Lapas Curup, kedua pelaku berhasil diamankan,” terangnya.
Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda NTB Kompol Yusuf Tauziri menambahkan terungkapnya kasus tersebut berkat koordinasi yang baik antara Polda NTB dengan Lapas Curup. ”Kalapasnya memberikan keleluasaan kami untuk mengusut tuntas kasus itu. Kami diberikan kesempatan untuk melakukan penggeledahan hingga ruang tahanan,” kata Yusuf.
Selain dua orang napi yang diamankan, ada juga petugas Lapas yang diamankan, berinisial HSN. ”Status petugas Lapas tersebut statusnya masih sebagai saksi,” terangnya.
Petugas Lapas tersebut bertugas untuk mengambilkan uang di gerai ATM. Selanjutnya, uang tersebut diberikan kepada dua napi. ”Kita masih dalami apakah petugas Lapas tersebut mendapatkan jatah atau tidak dari hasil kejahatan itu,” ujarnya.
Yusuf menerangkan, SU berperan sebagai pelaku utama. Untuk menjalankan aksinya dia menyamar sebagai anggota polisi. “Dia yang aktif berkomunikasi dengan korban,” bebernya.
Saat menjalankan bisnis investasi tersebut, dia dibantu Haris. Tugasnya, untuk mengaturi Mobile Banking dan kartu ATM. ”Haris ini napi pembunuhan berencana. Hukumannya 20 tahun penjara. Sisa hukumannya 12 tahun penjara,” bebernya.
Yusuf mengatakan, mereka ini merupakan sindikat penipuan melalui online. Mereka tidak bekerja berdua. ”Kita masih buru pelaku lainnya,” ujarnya.
Karena dari sindikat tersebut mereka membagi tugas. Ada bertindak sebagai perayu, pembuat ATM, dan penerima dana. ”Kita masih terus kembangkan karena yang menjadi korban bukan hanya satu orang saja,” kata dia.
Sumber : Jawa Pos