KABARRAFFLESIA.com – Dua Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Helmi-Muslihan dan Paslon Rohidin-Rosjonsyah sudah menerima berkas penetapan Pasangan Calon dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, Rabu (23/9/2020).

Kedua paslon tersebut lolos sebagai Paslon di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 mendatang setelah KPU Provinsi Bengkulu melakukan Pleno tertutup yang menyatakan berkas persyaratan memenuhi syarat.

Sedangkan Paslon Agusrin-Imron dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU Provinsi Bengkulu dan tidak lolos untuk maju di Pemilihan Gubernur.

Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra mengatakan, Paslon Agusrin-Imron dinyatakan tidak memenuhi syarat sesuai dengan PKPU Nomor 1 Tahun 2020 yang mewajibkan bahwa calon yang pernah dipidana memenuhi jangka waktu 5 (lima) tahun selesai menjalani pidana kurungan terhitung pada saat bebas murni sampai dengan waktu pendaftaran.

“Berdasarkan perhitungan periode tersebut, masih kurang 3 bulan 15 hari dari jangka waktu yang ditetapkan,” kata Irwan Saputra.

Heru LO Paslon Helmi-Muslihan saat dimintai keterangan menyatakan bahwa Paslon Helmi-Muslihan memenuhi syarat dan lolos untuk berkompetisi di Pilkada.

“Alhamdulillah, kandidat yang di usung Nasdem, Hanura dan PAN lolos, dan sudah menerima undangan untuk mengambil nomor urut pada Kamis (24/9/2020), besok,” kata Heru.

Haryanto LO Paslon Rohidin-Rosjonsyah saat dimintai keterangan mengatakan berkas Paslon Rohidin-Rosjonsyah dinyatakan lolos dan pihaknya menerima undangan untuk pengambilan nomor urut di salah Satu Hotel berbintang di Kota Bengkulu.

“Pasangan kita yang dengan sebutan R2 di usung Golkar, PDIP, Demokrat PKS, lolos sebagai paslon dan akan mengambil nomor urut besok, serta membuka rekening kampanye, di bank,” katanya.

Pilgub Bengkulu Diikuti 2 Paslon

Sumber : Pedoman Bengkulu

1 KOMENTAR

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here