KABARRAFFLESIA.com – Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Agustyati menyatakan mantan terpidana korupsi sebenarnya tidak bisa serta-merta mencalonkan diri lagi. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 56/PUU-XVII/2019 menegaskan seorang mantan narapidana kasus korupsi tidak boleh maju kembali dalam pilkada kecuali setelah 5 tahun sejak bebas dari bui.

“Pada dasarnya ada putusan MK yang menyatakan bahwa mantan narapidana kasus-kasus berat seperti kasus korupsi untuk bisa mencalonkan diri di pilkada harus ada masa jeda 5 tahun setelah menyelesaikan hukumannya,” jelas Khoirunnisa di Jakarta, Minggu (6/9).

Perludem menyesalkan majunya bakal calon kepala daerah yang pernah tersangkut korupsi lantaran mengesampingkan etika publik dan moralitas. Pasalnya, narapidana korupsi pernah punya pengalaman mengkhianati publik.

Perludem juga menyesalkan langkah parpol yang mengusung eks napi korupsi sebagai calon kepala daerah karena lebih mengedepankan pragmatisme ketimbang semangat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.

“Napi koruptor jelas pernah punya pengalaman mengkhianati publik dengan melakukan korupsi dan penyalahgunaan kewenangan untuk menguntungkan dirinya sendiri,” ucap Khoirunnisa.

Diketahui, rekomendasi sejumlah partai politik untuk bakal calon gubernur Bengkulu Agusrin Najamuddin disesalkan lantaran ia pernah berstatus terpidana korupsi. KPUD Bengkulu pun diminta mencermati pendaftaran cagub dan menolak calon yang pernah bermasalah dengan hukum.

Kepala Biro Riset dan Investigasi Pilkada Watch Algooth Putranto menilai majunya pasangan bakal calon Gubernur-Wakil Gubernur Bengkulu Agusrin-Imron sudah pasti akan memicu kontroversi. Pasangan Agusrin-Imron didukung Partai Gerindra (6 kursi), PKB (4 kursi), dan Perindo (2 kursi).

“Koalisi Gerindra, PKB dan Perindo yang mengusung Agusrin-Imron, akan terkena imbas isu kasus korupsi, isu yang sulit untuk diatasi. Apalagi bagi Gerindra, karena pendiri mereka Prabowo Subianto sangat mendukung pemerintahan yang bersih bebas korupsi,” katanya.

Artikel ini telah tayang di Investor.id dengan judul “Perludem Minta Parpol Tak Usung Eks Koruptor di Pilkada”

Agusrin – Imron Ikut Daftar ke KPU

2 KOMENTAR

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here