KABARRAFFLESIA.com – KPU Provinsi Bengkulu resmi menyampaikan hasil penelitian dan perbaikan persyaratan tiga calon dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu tahun 2020. Ketiga calon tersebut Helmi-Muslihan dan Rohidin – Rosjonsyah dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).

Disampaikan Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra, pasangan Gubernur dan Calon Gubernur Bengkulu Helmi – Muslihan dan Rohidin – Rosjonsyah dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) serta pasangan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur Agusrin – Imron dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

“Ketiga calon tersebut setelah dilakukan hasil penelitian dan perbaikan persyaratan serta dilakukan rapat pleno pasangan Helmi – Muslihan dan Rohidin – Rosjonsyah dinyatakan MS dan Agusrin – Imron TMS,” ungkap Ketua KPU Irwan Saputra, Rabu (23/9/200).

Untuk pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Agusrin – Imron, sambung Irwan, dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS menjadi Calon Gubernur dan Calon Wagub pada Pilkada Tahun 2020 dengan pertimbangan-pertimbangan.

“Agusrin dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai Calon Gubernur karena belum memenuhi syarat sesuai dengan PKPU Nomor 1 Tahun 2020 yang mewajibkan bahwa calon yang pernah dipidana memenuhi jangka waktu 5 (lima) tahun selesai menjalani pidana kurungan terhitung pada saat bebas murni sampai dengan waktu pendaftaran. Berdasarkan perhitungan periode tersebut, yang bersangkutan masih kurang 3 bulan 15 hari dari jangka waktu yang ditetapkan,” jelas Irwan.

Irwan juga menambah, ketika gagal dipencalonan untuk Calon Wakil Gubernur Bengkulu Imron Rosyadi masih tetap mendapatkan haknya sebagai Calon DPRD Provinsi Bengkulu sebelum penetap calon Gubernur.

“Imron Rosyadi Cawagub masih mendapatkan haknya sebagai Anggota DPRD Provinsi karena belum ditetapkan sebagai Calon Wakil Gubernur, sesuai PKPU bahwa calon yang berasal dari ASN, TNI / POLRI dan Anggota Legislatif wajib mengundurkan diri 5 hari setelah ada penetapan calon/selambatnya 30 hari sebelum masa pemungutan suara,” pungkas Irwan.

Untuk dua Paslon yang dinyatakan memenuhi syarat menjadi Pasangan Calon akan dilakukan pengundian nomor urut pada hari Kamis tanggal 24 September 2020 bertempat di Hotel Mercure Kota Bengkulu.

Agusrin – Imron Gagal Maju Pilgub

Sumber : Pedoman Bengkulu

2 KOMENTAR

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here