KABARRAFFLESIA.com – Sejumlah pedagang pasar malam yang tergabung dalam Persatuan Pedagang Pasar Malam Indonesia (P3Mi) Bengkulu mendatangi DPRD Kota Bengkulu, Senin (28/12). Mereka mempertanyakan pelarangan operasional pasar malam di wilayah Kota Bengkulu menyusul dikeluarkannya Surat Edaran Walikota Bengkulu belum lama ini.
Para pedagang ini meminta Dewan menyampaikan kepada Walikota agar mempertimbangkan kembali Surat Edaran yang salah satu poinnya menyebutkan mengenai pelarangan pasar malam, karena ratusan orang menggantungkan hidupnya dari berdagang di pasar malam. Para pedagang ini juga menilai Walikota kurang adil karena pedagang kaki lima masih diperbolehkan berdagang di Pasar Panorama.
Menurut pedagang pasar malam ini, prosedur dan standar protokol kesehatan sudah mereka penuhi, yakni dengan menyediakan tempat cuci tangan, pengaturan jarak sosial pengunjung hingga penyediaan masker bagi pengunjung yang lupa mengenakan masker. Namun upaya mereka tidak dijadikan bahan pertimbangan oleh Pemerintah Kota Bengkulu.
Terkait hal ini, Ketua Komisi I DPRD Kota Bengkulu, Teuku Zulkarnain mengatakan pihaknya akan segera memanggil mitra kerja Komisi I yang berkaitan dengan penanganan Covid19.
“Kebijakan diperbolehkan atau tidaknya operasional pasar malam adalah ranah eksekutif. Namun kami memastikan akan segera mencari solusi terbaik atas persoalan ini,” kata Teuku.
Politisi PAN ini juga meminta P3MI mempercayakan Pemerintah Kota Bengkulu bersama DPRD mencari langkah-langkah penyelesaian permasalahan ini. (*)