KABARRAFFLESIA.com – Bapemperda DPRD Kota Bengkulu bersama Timlegda Pemerintah Kota Bengkulu pagi tadi (28/12) mulai membahas Raperda mengenai Pembentukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). Raperda ini adalah untuk mengatur pembentukan kedudukan, tugas, fungsi, struktur dan tata kerja perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintah di bidang kesatuan bangsa dan politik.
Pimpinan Rapat Kusmito Gunawan usai pemaparan Raperda ini mengatakan Raperda disusun dalam rangka koordinasi yang sinergis antara pusat, provinsi sampai kota/kabupaten, sehingga perlu kelembagaan dengan struktur dan fungsi yang memadai dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Berdasarkan Surat Gubernur Bengkulu tertanggal 7 Oktober 2019 mengenai Hasil Evaluasi Penataan Perangkat Daerah Urusan Pemerintahan Bidang Kesbangpol di Lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu menyebutkan Badan Kesbangpol Kota Bengkulu akan terdiri dari 4 Bidang, 1 Kepala OPD dan 1 Sekretaris OPD. Kesbangpol sendiri memiliki peran penting dalam memperkuat keamanan,” jelasnya.
Tanggung jawab yang besar itu, menurutnya, harus disertai dengan kemampuan organisasi yang baik. Kesbangpol memiliki tugas membantu Walikota dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang kesatuan bangsa dan politik, yakni dalam hal pembinaan ideologi Pancasila, wawasan kebangsaan, membina kerukunan, penyelenggaraan politik dalam negeri, fasilitasi ormas dan menangani konflik sosial.
Kusmito menambahkan secara garis besar Bapemperda menerima penjelasan mengenai urgensi Raperda ini.
“Pengambilan keputusan persetujuan Raperda ini di pembicaraan tingkat kedua akan diputuskan dalam Rapat Intern Bapemperda dalam waktu dekat,” kata dia.