KABARRAFFLESIA.com – Sempat viral di media sosial karena membuang sampah di Pantai Panjang beberapa hari yang lalu, seorang ibu rumah tangga (IRT) inisial Em akhirnya dibawa ke kantor lurah Sumur Meleleh dipertemukan langsung dengan wakil walikota Dedy Wahyudi.

Awalnya, Dedy ingin memberikan sanksi sesuai Perda yang berlaku yakni kurungan (penjara) selama 3 bulan atau denda sebesar Rp 5 juta. Namun niat itu diurungkannya setelah berdiskusi dengan camat, lurah, bhabinkamtibmas dan babinsa dengan berbagai pertimbangan.

Hasil mediasi di kantor lurah Sumur Meleleh, wawali cuma memberikan sanksi ringan kepada Em berupa sanksi sosial yakni disuruh membersihkan sampah di pantai bersama-sama dengan wawali.

“Hari ini kami dibantu oleh teman-teman wartawan menemukan warga yang viral membuang sampah. Kemudian warga tersebut kami hadirkan di kantor lurah. Kemudian dilibatkan bhabinkamtibmas, babinsa, camat, lurah kami tanyakan apa motivasi dia buang sampah. Dia tidak bisa menjawab tapi katanya kurang lebih karena yang lain juga banyak membuang sampah ke laut,” jelas Dedy.

Kalau mengikuti aturan perda, kata Dedy sanksinya penjara 3 bulan atau denda Rp 5 juta. “Tapi setelah diskusi dengan bhabin dan babinkamtibmas, saya selaku wawali memutuskan, kami merasa kasihan. Cukup sanksi saja secara moral saja. Tadi sama-sama kita pungut sampah dan dia berjanji tidak akan mengulangi. Ini menurut kami sanksi yang paling bijak dan arif karena kita sedang giat-giatnya mengajak masyarakat membersihkan sampah,” demikian Dedy. (adv)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here