KABARRAFFLESIA.com – Tim gabungan Opsnal Subdit III Jatanras, Polres Seluma dan Polres Bengkulu berhasil menangkap tersangka Curanmor. Pelaku inisial BS (33) warga Kota Bengkulu ini terlibat curanmor pada 20 Januari 2021 lalu di Bendungan desa Rantau Panjang Kecamatan, Semidang Alas Kabupaten Seluma.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol. Sudarno, S. Sos, MH menjelaskan penangkapan dilakukan Selasa (26/01/2021), di warung remang-remang Pasar Betungan.
“Pelaku saat ini diamankan di sel tahanan Polda Bengkulu berikut dengan barang bukti 2 unit ranmor, 1 unit kunci T dan 1 bilah senjata tajam,” ungkapnya.
Diketahui, pada Rabu, korban dan temannya duduk di pinggir bendungan, sekira pukul 17.00 WIB, pelaku duduk di atas motor korban. Tanpa seizin korban pelaku menghidupkan motor milik korban dan langsung meninggalkan korban yang berjarak sekitar 1(meter).
Korban bersama temannya berusaha menarik sepeda motor tersebut, kemudian pelaku mendorong teman korban hingga terjatuh, setelah itu pelaku membawa 1(satu) unit sepeda motor Mio IM3 dengan nopol : BD 5867 PP dan langsung meninggalkan korban, Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 10.000.000 ( sepuluh juta rupiah ) dan melaporkan kejadian ini ke kantor Polisi untuk di proses secara hukum yang berlaku.