KABARRAFFLESIA.com – Raperda mengenai Pembentukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). Raperda ini adalah untuk mengatur pembentukan kedudukan, tugas, fungsi, struktur dan tata kerja perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintah di bidang kesatuan bangsa dan politik.

“Untuk Raperda Kesbangpol tinggal paripurna lagi, pembahasannya sudah selesai,” kata Kepala Kesbangpol Kota Bengkulu, Riduan, Kamis (7/1).

Dia melanjutkan, dengan adanya Perda ini maka Kesbangpol akan punya payung hukum. Sebab selama ini, Kesbangpol belum ada dasar hukum.

“Dulu ada PP 18/2016, dimana Kesbangpol direncanakan menjadi vertikal.Ternyata keluar regulasi baru yakni Pemendagri 11/2019, Kesbangpol tidak menjadi vertikal,” jelasnya.

Sebenarnya, lanjut Riduan, pemerintah daerah harus sudah membentuk regulasi sejak 1 tahun Pemendagri 11/2019 keluar. Tapi karena ada pandemi Covid-19, akhirnya dimaklumi keterlambatannya.

“Dengan disahkannya Perda nanti maka Kesbangpol punya dasar hukum,” kata dia.

Sebelumnya, Anggota Bapemperda DPRD Kota Bengkulu Kusmito Gunawan mengatakan Raperda disusun dalam rangka koordinasi yang sinergis antara pusat, provinsi sampai kota/kabupaten, sehingga perlu kelembagaan dengan struktur dan fungsi yang memadai dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Berdasarkan Surat Gubernur Bengkulu tertanggal 7 Oktober 2019 mengenai Hasil Evaluasi Penataan Perangkat Daerah Urusan Pemerintahan Bidang Kesbangpol di Lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu menyebutkan Badan Kesbangpol Kota Bengkulu akan terdiri dari 4 Bidang, 1 Kepala OPD dan 1 Sekretaris OPD. Kesbangpol sendiri memiliki peran penting dalam memperkuat keamanan,” jelasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here