KABARRAFFLESIA.com – Kasus dugaan melawan petugas dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Rindu Hati, Kecamatan Taba Penanjung, Bengkulu Tengah (Benteng) Sultan Mukhlis SH. Saat ini, pengusutan kasus tersebut telah naik statusnya menjadi ke tahap penyidikan Sat Reskrim Polres Benteng Polda Bengkulu.
“Kasusnya sudah ke tahap penyidikan,” kata Kapolres Benteng, AKBP Ary Baroto SIK MH, melalui Kasat Reskrim, Iptu Iman Falucky.
Kasat Reskrim menjelaskan, sampai sejauh ini pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi sebanyak 5 orang. Diantaranya, pelapor, yaitu Kapala Satpol PP Benteng, Gunawan R SE MM, Kades Rindu Hati dan pemilik hajatan untuk dimintai keterangan.
“Kami belum menetapkan Tersangka. Semua yang dipanggil masih saksi. Dalam waktu dekat kami akan melakukan gelar perkara terlebih dahulu,” jelas Kasat Reskrim.
Lebih lanjut, tindakan melawan petugas yang dilakukan oleh Kades tersebut bermula dari aksi pembubaran resepsi pernikahan yang dilakukan oleh Satpol PP Benteng tertanggal 17 Januari 2021.
Pembubaran resepsi yang dilakukan tersebut berdasarkan atas surat edaran (SE) Bupati Benteng nomor 360/066/STPC-19/2021 tentang peningkatan disiplin dan penindakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Pada kesempatan itu, Kades Rindu Hati diduga melakukan perlawanan atau menolak pesta dibubarkan. Dalam laporan ke Polres Benteng, Kades dikenakan pasal 212 dan 216 yaitu tentang melawan petugas dengan ancaman kurungan 4 bulan dan denda Rp 100 juta.