KABARRAFFLESIA.com – Kanwil Kemenkumham Bengkulu gelar lomba Kadarkum (Keluarga Sadar Hukum). Perlombaan yang telah berlangsung sejak tanggal 19 April 2021 ini dilaksanakan dalam rangka memeriahkan Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-57. Babak final diadakan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkulu, Senin (26/04/2021).
“Lomba ini diikuti Warga Binaan Pemasyarakatan dan Anak Didik Pemasyarakatan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan Se-Kota Bengkulu,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Bengkulu, Imam Jauhari.
Imam mengatakan biasanya banyak kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka memeriahkan HBP. Untuk tahun ini, karena terjadinya pandemi Covid-19 dilakukan pembatasan kegiatan.
“Namun lomba Kadarkum ini tetap dilaksanakan karena banyaknya manfaat yang bisa diambil,” jelasnya.
Selain untuk memeriahkan HBP ke-57, sambungnya, lomba ini juga bertujuan untuk memupuk jiwa sportifitas dan melatih kekompakan antar WBP dan Andik Pemasyarakatan. “Selain itu yang juga lebih penting adalah untuk menilai dan mengevaluasi pemahaman hukum WBP dan Andik Pemasyarakatan terhadap kegiatan penyuluhan hukum langsung yang selama ini dilaksanakan secara berkala oleh para Penyuluh Hukum dari Kanwil Kemenkumham Bengkulu,” paparnya.
Di tempat yang sama, Kadivpas Kanwil Kemenkumham Bengkulu, Ika Yusanti meminta warga binaan untuk menjadikan hukum sebagai budaya. Melalui lomba Kadarkum ini diharapkan warga binaan bisa makin mengetahui hukum sehingga tidak melanggar hukum.
“Warga binaan juga dapat memberikan pengetahuan kepada orang di sekeliling kita,” kata dia.
Sebagai informasi, final lomba Kadarkum diikuti 5 tim, yang terdiri daru Lapas Kelas IIA Bengkulu, Rutan Kelas IIB Bengkulu, LPP Kelas IIB Bengkulu dan LPKA Kelas II Bengkulu. Tim yang berhasil menjadi juara adalah kelompok D dari LPKA Kelas II Bengkulu dengan skor akhir 850.
Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kurniaman Telaumbanua, Kabid Hukum Divisi Yankumham Pajar Elmi, Kalapas Kelas IIA Bengkulu dan Karutan Kelas IIB Bengkulu. Sedangkan tim dewan juri dan pemateri soal terdiri dari tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Bengkulu.