KABARRAFFLESIA.com – Truk batu bara dan sawit diduga menjadi biang keladi cepat rusaknya jalan Kota, salah satunya jalan depan Kantor DPRD Kota Bengkulu dan Kantor Pemerintahan Kota Bengkulu di Bentiring yang menjadi lintasan truk bermuatan berat tersebut.

Diketahui, truk muatan batu bara sebelumnya sempat di sweping warga jalan Semarak Kelurahan Bentiring karena melintasi jalur verboden atau terlarang, selain itu menurut warga yang melakukan sweping waktu itu, truk-truk tersebut selain merusak jalan juga membahayakan keselamatan warga sekitar karena kerap menyebabkan kecelakaan.

Hal ini menjadi perhatian serius Ketua Komisi I DPRD Kota Bengkulu, Teuku Zulkarnain, pasalnya, Teuku menyebutkan, mengenai truk-truk tersebut perlu ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur retribusi Batu Bara. Karena, kata Teuku, selama ini pembangunan jalan hanya mengandalkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan belum ada peraturan yang mengatur retribusi Batu Bara di jalan, selama ini yang ada hanya peraturan tonase atau muatan truk.

“Dari dulu terus seperti itu tidak ada cara lain. Selain kemudian Pemda Kota Bengkulu membuat Perda mengenai lalu lintas Batu Bara tersebut,” jelas Teuku.

Politisi PAN ini juga menerangkan, bahwa tidak mungkin Dinas Perhubungan (Dishub) selalu mengontrol truk Batu Bara dan Standbuy 24 jam agar truk tidak melintasi jalur verboden.

Oleh sebab itu, perlu adanya Perda, seandainya sejak dulu dibuat Perda tentang retribusi Batu Bara. Maka bisa digunakan dana dari retribusi Batu Bara sendiri untuk rehab dan pelebaran jalan. Saat ini anggaran banyak di recofusing untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi sehingga kalaupun ada itu sangat minim.

“Kalau dibuat Perda Batu Bara jelas ada retribusinya, mereka yang berbuat dan mereka juga bertanggung jawab dengan menggunakan dana retribusi yang mereka berikan. Sedangkan selama ini pembangunan jalan masih menggunakan APBD dari uang rakyat,” tegas Teuku Zulkarnain.

Teuku Zulkarnain menuturkan sudah seharusnya Pemda Provinsi dan Pemda Kota dan Kabupaten di Bengkulu membuat Perda tersebut yang jalan-jalannya dilewati truk Batu Bara.

“Misalkan apabila truk Batu Bara lewat jalan kota maka dikenakan retribusinya dengan dikalikan per kilo atau per ton,” tutup Teuku Zulkarnain. (adv)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here