KABARRAFFLESIA.com – Pengelola parkir Indomaret dan Alfamart mengapresiasi hasil rapat koordinasi yang dilakukan oleh Polres Kota Bengkulu bersama dengan Bapenda Kota Bengkulu dan Dishub Kota Bengkulu. Dimana hasil mediasi menyatakan parkir ada di Indomaret dan Alfamart legal dan diperbolehkan.
“Kami mengucapkan terimakasih atas mediasi yang dilakukan oleh Polres. Kami juga mengapresiasi semua pihak yang sudah hadir dalam mediasi ini,” ungkap Kuasa Hukum Pengelola Parkir Indomaret & Alfamart, Benni Hidayat SH, didampingi Hasrul SH, Jumat (18/6).
Oleh karena itu, mereka juga meminta agar para petugas parkir yang ada di gerai-gerai Indomaret dan Alfamart tidak ditangkap lagi. Sebab, para petugas parkir ini memang ditugaskan oleh pihak Indomaret dan Alfamart untuk mengatur kendaraan, kebersihan dan keamanan di sana.
“Para petugas parkir ini bukan lah preman. Mereka adalah masyarakat kecil yang ingin mencari rezeki secara halal,” sambung Benni.
Selain itu, dia juga meminta agar masyarakat Kota Bengkulu turut membangun Kota Bengkulu dengan membayar parkir. Sebab hasil pemungutan parkir inilah akan diakumulasikan menjadi pajak atau Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bengkulu.
“PAD ini lah sebagai modal pemerintah untuk membangun sarana dan prasarana di kota kita ini,” ungkapnya.
Benni juga meminta agar masyarakat tidak memainkan isu bila para petugas parkir ini adalah preman atau pelaku pemerasan.
“Bila ada yang masih menghembuskan ini kami akan melakukan upaya hukum, karena petugas parkir ini legal,” kata pengacara yang terkenal dengan slogan ‘cacam nian’ itu.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Bapenda Kota Bengkulu, Hadianto, mengatakan bila pihak Indomaret dan Alfamart boleh memungut parkir.