KABARRAFFLESIA.com – Bencoolen Mall (BenMall) memutuskan untuk tutup sementara. Hal ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 25 Tahun 2021 tertanggal 25 Juli 2021 dan Surat Edaran Walikota Bengkulu No. 360/153/BPBD/2021 tertanggal 26 Juli 2021 tentang tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4.

Center Manager BenMall, Ekawati Sinaga mengatakan keputusan tersebut diambil sebagai upaya untuk memutus rantai penularan Covid-19 dan sebagai tanggung jawab sosial.

Berikut isi keputusan BenMall :

  1. Bencoolen Mall akan melakukan penutupan sementara operasional mall mulai tanggal 27 Juli-2 Agustus 2021. Jika ada pergantian tanggal pembukaan mall atau jam operasional lainnya oleh karena Peraturan Pemerintah dan/atau pertimbangan lainnya akan kami informasikan lebih lanjut.
  2. Tenant yang melayani kebutuhan esensial (Hypermart, Century dan 3 Store) tetap bisa beroperasi pada pukul 10.00-20.00 WIB.
  3. Tenant Resto tetap bisa operasional juga untuk layanan delivery/ take away saja (tidak dizinkan dine in) pada pukul 10.00-20.00 WIB.

“Selama penutupan mall, kami dari Managemen Bencoolen Mall akan terus melakukan pembersihan dan penyemprotan disinfektan demi mempersiapkan mall tetap bersih dan higenis bagi semua pengunjung sewaktu dibuka kembali,” kata Eka, Selasa (27/7).

Berikut beberapa syarat dan ketentuan yang hanus dipenuhi selama penutupan sementara operasional mall :

  1. Wajib memberikan No. PIC yang bisa dihubungi selama 24 jam.
  2. Wajib membersihkan dan merapikan barang-barang dalam Unit Ruang Sewa dan kondisi Ruang Sewa harus bersih dari sampah-sampah, makanan dan minuman yang cepat basi.
  3. Pihak Gedung sewaktu-waktu berhak memasuki ruang sewa apabila dalam kondisi urgent atau darurat dan tanpa harus meminta jin terlebih dahulu kepada penyewa.
  4. Semua selang gas dan meteran air wajib dimatikan/dicabut (jika ada).
  5. Wajib melakukan pengecekan Ruang Sewa setiap 2 hari sekali.
  6. Gedung tidak bertanggung jawab terhadap segala bentuk kehilangan atas seluruh barang-barang miik penyewa yang berada di dalam ruang sewa dan penyewa tidak berhak menuntut ganti rugi dalam bentuk apapun ke pihak gedung.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here