KABARRAFFLESIA.com – Dalam rangka turut serta menyelamatkan pembangunan dan penegakan supremasi hukum, GEMA KOSGORO Kota Bengkulu surati BP2JK Bengkulu. Dimana, GEMA KOSGORO menduga ada penyimpangan yang dilakukan oleh BP2JK dalam proses tender.
Ketua GEMA KOSGORO Kota Bengkulu, Efriandi melihat, kondisi pembangunan beberapa tahun belakangan ini di Provinsi Bengkulu banyak sekali terjadi kegagalan dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi. Hal ini telah menyebabkan terganggunya pelayanan terhadap masyarakat dan menyebabkan kerugian negara.
“Dari hasil pengamatan dan pemantauan kami sebagai salah satu fungsi kontrol dari masyarakat, ada beberapa kegiatan pembangunan dan pekerjaan yang tidak selesai atau tidak sesuai dengan yang diharapkan,” jelas Efriandi, Jumat (30/7).
Beberapa kegiatan yang ia maksud, misalnya pembangunan Jembatan Air Menggiring CS, Pembangunan Jembatan Air Besi CS. Lalu, pekerjaan Penanganan Longsoran Nakau – Kepahiang – batas Sumsel yang telah dimulai dari tahun 2020 hingga sekarang belum selesai dikerjakan dan terkesan asal-asalan dan tidak tahu sampai kapan mau diselesaikan.
Kemudian, ada juga pekerjaan yang sedang berlangsung pada tahun anggaran 2021 yang terlihat lamban dan asal-asalan seperti Pembangunan Jalan Bengkulu Outer Ring Road (BORR), pembangunan konstruksi pengaman Pantai Panjang Kota Bengkulu, dan Pembangunan Pengaman Pantai Hilli Kabupaten Kaur.
“Kondisi tersebut terjadi akibat pemilihan kontraktor pelaksana yang tidak mempunyai kredibilitas, tanggung jawab dan perusahaan serta kontraktor abal-abal, tidak memiliki sumber daya manusia, material, sumber dana dan peralatan yang dibutuhkan,” ungkapnya.
Padahal, sambung Efri, peran dari BP2JK Bengkulu sangat vital dalam menentukan keberhasilan pembangunan yang ada di provinsi Bengkulu. Karena itu, BP2JK Bengkulu harus bertanggung jawab terhadap kegagalan pelaksanaan pembangunan yang terjadi saat ini.
“BP2JK Bengkulu terkesan hanya melaksanakan fungsi administratif, cari aman dalam melaksanakan penetapan pemenang tender,” jelasnya.
Menurutnya, BP2JK Bengkulu harus bertanggung jawab terhadap pemenang tender, kegagalan pelaksanaan pembangunan tidak terlepas dari proses pemilihan pemenang tender. Saat ini terdapat beberapa pekerjaan dalam proses tender di BP2JK Bengkulu, diantaranya :
- Proyek Penangan Longsoran Nakau – Kepahiang – Batas Sumsel dan Penangan Bencana Tais – Manna – Batas Sumsel. Proses lelang proyek sangat lama dan ada indikasi keberpihakan untuk memenangkan salah satu perusahaan (kontraktor).
- Proyek Longsegmen Nakau – Kepahiang – Batas Sumsel (Multiyears) dengan dana sebesar Rp234 miliar. Proses tender paket tersebut sampai saat ini belum jelas, terjadi perpanjangan waktu tender yang tidak wajar.
Berdasarkan informasi yang didapat, dimana salah satu perusahaan calon pemenang yang lolos seleksi adalah perusahaan yang baru selesai menjalani sanksi black list dan pada saat ini perusahaan tersebut serta Direktur Utamanya sedang bermasalah dan ditahan di lembaga anti rasuah (KPK-RI). Hal ini menunjukan BP2JK Bengkulu tidak teliti dalam memilih perusahan calon pemenang yang diajukan.
“BP2JK Bengkulu pada awal terbentuk, tahun 2019, diduga melakukan kesalahan yang fatal dalam proses tender saat itu, sehingga semua proses tender di BP2JK Bengkulu diambil alih oleh BP2JK DKI Jakarta,” kata dia.
Saat ini, ia nilai, BP2JK Bengkulu menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat dengan cara memenangkan salah satu perusahaan atau kelompok (Roda Teknik dan kroninya) hampir di semua kegiatan.
Dari hal tersebut di atas terjadinya kegagalan pembangunan di provinsi Bengkulu berawal dari kesalahan yang dilakukan oleh BP2JK Bengkulu, diduga telah terjadi tindakan melanggar hukum seperti yang telah diterangkan diatas.
“Untuk itu kami mohon kepada Aparat Penegak Hukum untuk memeriksa pelanggaran yang telah dibuat oleh BP2JK Bengkulu serta Instansi berwenang dapat melakukan pemantauan dan pengawasan,” tutupnya.
Untuk diketahui, GEMA KOSGORO juga menyurati Presiden Republik Indonesia,
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejagung, Kapolri, Menteri PUPR, Kejati Bengkulu dan Polda Bengkulu.