KABARRAFFLESIA.com – Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Bengkulu terkesan bungkam terhadap surat yang dikirimkan GEMA KOSGORO. Pasalnya, hingga saat ini BP2JK tidak memberikan jawaban.
“Sampai sekarang belum ada tanggapan dari BP2JK,” kata Ketua GEMA KOSGORO Kota Bengkulu, Efriandi, Kamis (5/8).
Karena itu, sambung dia, pihaknya akan kembali menyurati BP2JK Bengkulu.
“Selain itu, kami juga akan laporkan ke Komisi Informasi Publik (KIP). Karena kami menduga banyak informasi yang terkesan ditutupi di BP2JK Bengkulu,” jelasnya.
Pun demikian, Efriandi belum mau membeberkan apa materi surat ke KIP.
“Contohnya saja, kantor tersebut tidak ada plank. Ini kan mencurigakan. Kenapa kantor lembaga negara tidak punya papan merk,” singkatnya.
Sebelumnya, dalam rangka turut serta menyelamatkan pembangunan dan penegakan supremasi hukum, GEMA KOSGORO Kota Bengkulu surati BP2JK Bengkulu, Kamis (29/7). Dimana, GEMA KOSGORO menduga ada penyimpangan yang dilakukan oleh BP2JK dalam proses tender.
Ketua GEMA KOSGORO Kota Bengkulu, Efriandi melihat, kondisi pembangunan beberapa tahun belakangan ini di Provinsi Bengkulu banyak sekali terjadi kegagalan dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi. Hal ini telah menyebabkan terganggunya pelayanan terhadap masyarakat dan menyebabkan kerugian negara.
“Dari hasil pengamatan dan pemantauan kami sebagai salah satu fungsi kontrol dari masyarakat, ada beberapa kegiatan pembangunan dan pekerjaan yang tidak selesai atau tidak sesuai dengan yang diharapkan,” jelas Efriandi, Kamis (29/7).
Beberapa kegiatan yang ia maksud, misalnya pembangunan Jembatan Air Menggiring CS, Pembangunan Jembatan Air Besi CS. Lalu, pekerjaan Penanganan Longsoran Nakau – Kepahiang – batas Sumsel yang telah dimulai dari tahun 2020 hingga sekarang belum selesai dikerjakan dan terkesan asal-asalan dan tidak tahu sampai kapan mau diselesaikan.
Kemudian, ada juga pekerjaan yang sedang berlangsung pada tahun anggaran 2021 yang terlihat lamban dan asal-asalan seperti Pembangunan Jalan Bengkulu Outer Ring Road (BORR), pembangunan konstruksi pengaman Pantai Panjang Kota Bengkulu, dan Pembangunan Pengaman Pantai Hilli Kabupaten Kaur.
“Kondisi tersebut terjadi akibat pemilihan kontraktor pelaksana yang tidak mempunyai kredibilitas, tanggung jawab dan perusahaan serta kontraktor abal-abal, tidak memiliki sumber daya manusia, material, sumber dana dan peralatan yang dibutuhkan,” ungkapnya.
Padahal, sambung Efri, peran dari BP2JK Bengkulu sangat vital dalam menentukan keberhasilan pembangunan yang ada di provinsi Bengkulu. Karena itu, BP2JK Bengkulu harus bertanggung jawab terhadap kegagalan pelaksanaan pembangunan yang terjadi saat ini.
“BP2JK Bengkulu terkesan hanya melaksanakan fungsi administratif, cari aman dalam melaksanakan penetapan pemenang tender,” Efriandi.
Menurutnya, BP2JK Bengkulu harus bertanggung jawab terhadap pemenang tender, kegagalan pelaksanaan pembangunan tidak terlepas dari proses pemilihan pemenang tender. Saat ini terdapat beberapa pekerjaan dalam proses tender di BP2JK Bengkulu, diantaranya :
1. Proyek Penangan Longsoran Nakau – Kepayang – Batas Sumsel dan Penangan Bencana Tais – Manna – Batas Sumsel. Proyek tersebut proses lelang sangat lama dan ada indikasi keberpihakan untuk memenangkan salah satu perusahaan (kontraktor).
2. Proyek Longsegmen Nakau – Kepahiang – Batas Sumsel (Multiyears) dengan dana sebesar Rp234 miliar. Proses tender paket tersebut sampai saat ini belum jelas, terjadi perpanjangan waktu tender yang tidak wajar.
Berdasarkan informasi dimana salah satu perusahaan calon pemenang yang lolos seleksi adalah perusahaan yang baru selesai menjalani sanksi black list dan pada saat ini perusahaan tersebut serta Direktur Utamanya sedang bermasalah dan ditahan di lembaga anti rasuah (KPK-RI). Hal ini menunjukan BP2JK Bengkulu tidak teliti dalam memilih perusahan calon pemenang yang diajukan.
“BP2JK Bengkulu pada awal terbentuk, tahun 2019, diduga melakukan kesalahan yang fatal dalam proses tender saat itu, sehingga semua proses tender di BP2JK Bengkulu diambil alih oleh BP2JK DKI Jakarta,” kata dia.
Dari hal tersebut, kata dia, dapat disimpulkan, terjadinya kegagalan pembangunan di provinsi Bengkulu berawal dari kesalahan yang dilakukan oleh BP2JK Bengkulu. Dan diduga telah terjadi tindakan melanggar hukum seperti yang telah diterangkan diatas.
“Untuk itu kami mohon kepada Aparat Penegak Hukum untuk memeriksa pelanggaran yang telah dibuat oleh BP2JK Bengkulu serta Instansi berwenang dapat melakukan pemantauan dan pengawasan,” tutupnya.
Kepala BP2JK Bengkulu sendiri belum memberikan tanggapan. Tak hanya BP2JK, BPJN Bengkulu selaku pengguna juga tidak menjawab saat dihubungi media ini.