KABARRAFFLESIA.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Bengkulu menanggapi viralnya penahanan ijazah Evilia (22), siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 6 Kota Bengkulu lulusan tahun 2018 lantaran nunggak SPP.

Kepala Disdikbud Provinsi Bengkulu, Eri Yulian Hidayat menjelaskan, mengenai penahanan ijazah tersebut pihaknya sudah mengklarifikasi dengan pihak sekolah.

“Bukan ditahan, tapi disuruh orangtuanya datang dulu ke sekolah kadang-kadang itu ada yang belum cap tiga jari, jadi itu yang perlu kita klarifikasi dulu karena tidak seluruhnya hanya soal tunggakan saja,” jelas Eri Yulian, Sabtu (21/8/2021).

Terkesan salahkan siswa, ia menegaskan penahanan ijazah ini tidak sepenuhnya kelalaian pihak sekolah. Tetapi juga kelalaian dari siswa.

“Anak-anak itu juga terkadang karena dia merasa sudah tamat dia berangkat, baru setelah membutuhkan ijazah seolah-olah sekolah yang menahan. Sekolah tidak ada menahan karena saya juga mantan kepala sekolah jadi tahu betul saya. Apalagi dimasa pandemi saat ini kan dan anak yang berkasus itu kan sudah lama itu di tahun 2018, dan dia kesekolah saja tidak dan klarifikasi saja tidak dan sudah kita klarifikasi juga ke sekolah dia menemui sekolah saja tidak bagaimana ijazahnya mau diberikan,” ungkap Eri Yulian.

Eri Yulian kembali menegaskan, terkait kasus tersebut, perlu dicermati dan sikapi dengan seksama juga karena tidak semuanya itu karena kelalaian sekolah tapi banyak juga karena anaknya sendiri.

“Tidak harus seperti itu kan ada solusi dan jalan terbaik yang lain dan itu tidak mesti terjadi,” tegas Eri Yulian.

Eri Yulian mengimbau kepada masyarakat bahwa dalam kasus penahanan ijazah yang terjadi sebaiknya diklarifikasi terlebih dahulu antara pihak sekolah dan orangtua siswa.

“Kita imbau kepada sekolah juga tolong diklarifikasi dan dipanggil anak-anak didik kita apa masalah dan problemanya beserta orangtuanya juga,” imbuhnya.

Sumber : BencoolenTimes.com

Warga Ramai-Ramai Ngadu ke Helmi Hasan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here