KABARRAFFLESIA.com – Tim penyidik Harda Bangta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu memeriksa pejabat dan staf di lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu, Senin (2/8). Pemeriksaan berkaitan dengan rangkaian kasus mafia tanah Ujang Satria yang saat ini terus didalami penyidik Ditreskrimum Polda Bengkulu.
Direktur Reskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif, S.Ik MH saat dikonfirmasi membenarkan adanya pemeriksaan pejabat Bapenda Kota Bengkulu tersebut. Pemeriksaan ini untuk menelusuri alur dan prosedur penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPTPBB).
“Benar (diperiksa) untuk mengecek proseduralnya (penerbitan SPPTPBB),” kata Teddy, Selasa (3/8).
Sebelumnya, tim penyidik beberapa waktu lalu melakukan penggeledahan di Kantor Bapenda Kota Bengkulu dan berhasil menemukan sejumlah berkas dan dokumen terkait pendaftaran tanah yang diduga milik Ujang Satria.
Diketahui, dalam rangkaian kasus mafia tanah Ujang Satria di Kelurahan Pekan Sabtu Kota Bengkulu Polda Bengkulu menetapkan dua orang tersangka baru yakni ES dan IS. Kedua tersangka memiliki peran masing-masing, tersangka SE berperan sebagai pemilik lahan, sedangkan IS berperan membuat Surat Kepemilikan Tanah (SKT) bersama Ujang Satria termasuk yang memalsukan tanda tangan Lurah maupun Camat.
Modus mereka dalam melancarkan aksinya yakni membuat SKT palsu tanah yang diserobot dengan memalsukan tanda tangan penerbit SKT. Mereka juga memalsukan tandatangan saksi, Lurah, camat dan kemudian mengajukan surat slip pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Polisi menyebut sindikat mafia tanah ini terorganisir dan tersistem, karena mereka memiliki masing-masing peran dalam melancarkan aksinya melakukan penyerobotan tanah. (tok)