KABARRAFFLESIA.com – Walikota Bengkulu Helmi Hasan meminta agar Gubernur Bengkulu terbitkan Surat Edaran (SE) larangan penahanan ijazah siswa SMA/K sederajat. Surat ini dibuat lantaran SMA/K memang kewenangan Pemerintah Provinsi Bengkulu
Berikut isi surat Walikota Helmi untuk Gubernur Bengkulu :
Assalamu’alaikum Warrahmatullahi Wabaratuh.
Yang Terhormat Bapak Gubernur,
Kami mewakili masyarakat Kota Bengkulu berdo’a semoga Bapak senantiasa diberi limpahan nikmat sehat oleh Allah SWT dalam memimpin Provinsi Bengkulu.
Pandemi covid-19 berimplikasi menurunnya ekonomi masyarakat termasuk kemampuan membiayai pendidikan khususnya tingkat SMA/SMK. Bahwa di Provinsi Bengkulu khususnya Kota Bengkulu banyak siswa/siswi yang belum menerima ijazah, ini disampaikan salah satu siswi SMK Negeri 6 Kota Bengkulu dalam video yang ditujukan kepada Walikota
dan saat ini telah viral yang menyampaikan ijazahnya ditahan karena belum melunasi sumbangan pembinaan pendidikan (SPP).
Bapak Gubernur yang terhormat,
Kejadian yang kami sampaikan ini diduga kuat juga terjadi di beberapa daerah lain di Provinsi Bengkulu, karena melihat kasus yang dialami oleh
banyak siswa/siswi di kota Bengkulu maka berdasarkan Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dalam lampiran
menjelaskan bahwa pengelolaan sekolah menengah menjadi kewenangan Provinsi sehingga kabupaten Kota tidak dapat ikut berperan langsung dalam mengelola pendidikan menengah.
Melalui surat ini kami memohon kepada Bapak untuk berkenan mengeluarkan Surat Edaran Larangan Penahanan Ijazah pada satuan pendidikan SMA/SMK di wilayah Provinsi Bengkulu.
Demikian surat ini disampaikan untuk dapat dipertimbangkan, atas perhatian kami ucapkan terima kasih.
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.