KABARRAFFLESIA.com – Kantor Hukum Hady Chaniago & Partners melayangkan somasi pada Gubernur Rohidin Mersyah.
Somasi ini dikirimkan ke Rohidin, atas kuasa dari Oktarman Mi’as selaku Sekretaris Relawan Keluarga Bersama Bengkulu Maju (RKBBM) dan Rindang Arga Putra, selaku pendana kegiatan.
Hady mengatakan, somasi ini dikirimkan karena Rohidin Mersyah tak melunasi janjinya saat masa kampanye lalu pada tim pemenanganannya.
Berikut Isi Lengkap Surat Somasi Untuk Rohidin:
- Bahwa pada saat masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Bengkulu periode 2020-2024, Rohidin Mersyah membentuk Tim Relawan Keluarga untuk Pemenangan Pasangan Calon Rohidin Mersyah & Rosjonsyah.
- Bahwa dalam pelaksanaan Kampanye, Tim Relawan Keluarga untuk Pemenangan Pasangan Calon Rohidin Mersyah & Rosjonsyah telah melaksanakan tugas sebagaimana yang telah diperintahkan.
- Bahwa Selama proses kampanye, Tim Relawan Keluarga telah mengeluarkan biaya Pribadi untuk biaya operasional, pembelian souvenir dan atribut, biaya kampanye/sosialisasi ke masyarakat Kabupaten Bengkulu Utara sebesar Rp70 juta.
- Bahwa Tim Relawan Keluarga juga telah mengeluarkan biaya untuk pergerakan tim
di seluruh wilayah Provinsi Bengkulu seperti jamuan makan/minum selama lebih kurang 8 (delapan) bulan sampai dengan hari pemilihan Kepala Daerah tanggal 9 Desember 2020 sebesar Rp80 juta. - Bahwa total biaya/dana yang telah dikeluarkan Tim Relawan Keluarga untuk pemenangan Pasangan Calon Rohidin Mersyah & Rosjonsyah adalah sebesar Rp150 juta.
- Bahwa dengan adanya perihal tersebut diatas, Bapak Rohidin Mersyah telah menyatakan akan mengganti biaya/dana yang telah dikeluankan Tim Relawan Keluarga melalui Musyawarah yang dilakukan bersama klien kami Oktarman Mi’as.
- Bahwa hingga somasi ini kami buat, Bapak Rohidin Mersyah tidak juga memberikan ganti kerugian terhadap Klien kami Oktarman Mi’as dan Rindang Arga Putra sebesar Rp150 juta.
- Bahwa untuk menyelesaikan perkara ini, kami harap Bapak Rohidin Mersyah agar dapat
meluangkan waktunya untuk musyawarah atau mediasi secara kekeluargaan dengan klien kami pada : Minggu, 12 September 2021, Pukul 14 00 WIB. - Bahwa permintaan kami pada point 8 diatas adalah merupakan permintaan yang sah dan patut, dan kami harap Bapak Rohidin Mersyah bisa memakluminya.
- Bahwa jika tidak ada penyelesaian dalam perkara ini, maka kami akan memproses lebih
lanjut ke ranah hukum ataupun blow up ke media massa.
Terkait somasi tersebut, media ini masih menunggu klarifikasi dan tanggapan dari Rohidin Mersyah.