KABARRAFFLESIA.com – Front Pembela Rakyat (FPR) Provinsi Bengkulu menyoroti Bank Bengkulu yang dinilai banyak polemik dan hangat menjadi perbincangan publik.
“Iya memang, akhir-akhir ini kita melihat Bank Bengkulu yang merupakan Bank Daerah banyak masalah,” ujar Ketua FPR Provinsi Bengkulu, Rustam Efendi.
Dia menyebutkan, permasalahan-permasalahan yang ada yakni seperti pembayaran potongan biaya amortisasi atau biaya finalti pelunasan pinjaman nasabah.
Amortisasi tersebut diketahui merupakan temuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bengkulu yang mana Bank Bengkulu tidak bisa lagi melakukan pembebanan biaya amortisasi kepada nasabah.
Selain itu, kepada nasabah yang sudah bersedia menutupi selisih perhitungan bunga atau amortisasi tersebut untuk dapat dikembalikan kepada nasabah dan diberikan jangka 2 tahun atau sampai November 2020.
Namun, informasi terakhir, keputusan OJK tersebut hingga tahun 2021 belum juga dibayar lunas oleh Bank Bengkulu, hingga akhirnya OJK meminta Bank Bengkulu melunasi amortisasi pada para nasabah yang dipungut sejak 2017 hingga 2018 dilunasi pada akhir Desember 2021 mendatang.
“Ya persoalan ini harus diselesaikan sesuai dengan apa yang ditentukan, karena apabila tidak diselesaikan sesuai batas waktu yang diberikan OJK, tidak menutup kemungkinan akan timbul persoalan baru lagi,” kata Rustam Efendi.
Rustam Efendi melanjutkan, masalah selanjutnya yakni mengenai dugaan korupsi pemberian reward kepada seluruh bendahara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se- Provinsi Bengkulu tahun 2015 hingga 2019 senilai Rp 15 miliar yang saat ini penanganan perkaranya di Kejaksaan Tinggi terkesan tarik ulur atau belum ada kepastian hukum. Soal pemberian kontra prestasi Bank Bengkulu terhadap kredit yang diberikan kepada bendahara OPD oleh OJK dan Komisi Penberantasan Korupsi (KPK) tidak dibenarkan menurut hukum karena mereka adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan hal tersebut termasuk gratifikasi.
“Rp 15 miliar itu bukan jumlah yang sedikit, tapi fantastis, oleh sebab itu, Kejaksaan Tinggi Bengkulu harus menuntaskan kasus ini, jangan sampai nanti timbul persepsi negatif dari masyarakat kepada Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejaksan Tinggi Bengkulu yang menangani perkara,” terang Rustam Efendi.
Persoalan lainnya yakni yang baru-baru ini mencuat yakni soal surat kaleng yang meminta Agus Salim selaku Direktur Bank Bengkulu diturunkan dari jabatannya karena diduga telah memanipulasi hasil Rapat Umum Pemenang Saham (RUPS) pada 15 April 2020. Rustam Efendi menilai permasalahan-permasalahan ini harus disikapi dengan serius, jangan dianggap sepele.
“Permasalah-permasalahan yang ada ini harus segera dievaluasi, ini baru masalah yang nampak ya, belum lagi yang belum nampak, pasti ada. Menurut saya ganti saja dirutnya, karena dengan persoalan-persoalan yang ada sudah cukup untuk menjadi alasan mengganti dirutnya. Karena sepengetahuan saya, sejak kepemimpinan Dirut sekarang Bank Bengkulu banyak masalah, jadi pak Gubernur sebagai pimpinan tertinggi di daerah harus mengambil tindakan tegas untuk menyelamatkan Bank Bengkulu, jangan dibiarkan,” jelas Rustam Efendi. (Bay)