KABARRAFFLESIA.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu membuka ruang bagi Wajib Pajak (WP) yang keberatan atas nominal pajak yang wajib dibayarkan.

Dijelaskan Plt Kepala Bapenda Kota Bengkulu, Sri Putri Yani, WP bisa mengajukan keberatan secara langsung ke kantor Bapenda Kota Bengkulu. Adapun persyaratan yang harus dilengkapi WP adalah sebagai berikut:

  1. Surat Permohonan Keberatan PBB
  2. SPOP
  3. LSPOP
  4. Fotokopi Sertifikat/Surat Keterangan Tanah/Akta Jual Beli/ Surat Hibah atau Waris/ Surat Keterangan perolehan hak
  5. Fotokopi IMB/Surat Keterangan (bila ada bangunan). Apabila tidak ada IMB, minta surat pengantar dari kelurahan yang menjelaskan luas bangunan
  6. Fotokopi KTP
  7. Lunas tunggakan PBB sampai tahun sebelum tahun pengajuan permohonan
  8. Bukti pendukung terkait
  9. Foto objek pajak dan bangunan dari tiga sudut (tampak depan, tampak samping, dan screenshoot citra maps)

Semua persyaratan tersebut, kata Sri, dimasukkan ke dalam map berwarna hijau. Untuk surat permohonan sendiri bisa diisi langsung di Kantor Bapenda.

“Jika pengurusan bukan oleh WP yang bersangkutan, harus ada surat kuasa,” kata dia. (adv)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here