KABARRAFFLESIA.com – Personil Sat Reskrim Polres Mukomuko melaksanakan penertiban terhadap tempat hiburan malam, di wilayah hukum Polres Mukomuko, pada Kamis malam (28/04/22).

Kapolres Mukomuko Polda Bengkulu AKBP Witdiardi mengatakan kegiatan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Mukomuko beserta jajaran.
Adapun tempat hiburan di razia yaitu Karaoke MAXONE dan karaoke BADORO dengan sasaran adanya penyalahgunaan Narkotika, Minuman Keras, Perizinan Usaha, Prostitusi, Senjata Tajam dan Kendaraan tanpa surat.

Dalam razia ini petugas mengamankan minuman keras sebanyak 9 botol merk anggur merah dan 13 botol merk Bir Bintang dari karaoke MAXONE. Mengamankan senjata tajam beserta pemilik senjata tajam dan mengamankan kendaraan bermotor yang tidak memiliki surat, serta melakukan pendataan terhadap karyawan, pemandu lagu dan pengunjung.

“Kegiatan ini dilakukan untuk memberikan kenyamanan serta keamanan bagi warga Mukomuko dan akan terus rutin dilakukan. Kegiatan ini juga guna menghormati kemuliaan dan kesucian bulan Ramadhan,” pungkasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here