KABARRAFFLESIA.com – Sat Res Narkoba Polres Bengkulu Selatan menangkap 2 pria berinisial AP (25) dan PJ (26) atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis ganja, Jumat dini hari (29/04/22).
Kapolres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu AKBP Deddy Nata, S.IK., diwakili oleh Kasi Humas AKP Samardi menjelaskan pada hari jumat sekira pukul 00:10 WIB Sat Res Narkoba melakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka yakni AP warga Desa Sukarami Kecamatan Air Nipis, Bengkulu Selatan dan PS warga Kelurahan Padang Kapuk, kecamatan Kota Manna, Bengkulu Selatan.
Setelah dilakukannya penggeledahan tim yang bertugas menemukan barang bukti berupa 2 paket ukuran sedang, terbungkus kertas kelender warna putih diduga narkotika golongan 1 jenis ganja yang disimpan dalam kantong jaket tersangka AP. Selain itu petugas juga mengamankan 2 unit handphone merk OPPO A15 dan Realme, beserta dengan 1 unit sepeda motor Yamaha 1PA warna hitam.
“Setelah dilakukannya penggeledahan dan ditemukannya barang bukti, kedua tersangka tersebut ditangkap dan dibawa ke Polres Bengkulu Selatan untuk pengembangan lebih lanjut,” tutupnya.