KABARRRAFFLESIA.com – Diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur, seorang kakek warga kampung melayu Kota Bengkulu diamankan satuan Reskrim Polresta Bengkulu.
Pelaku yang berusia 63 tahun itu ditangkap polisi atas laporan orang tua korban pada 15 November 2022 lalu. Diketahui, pelaku adalah kakek tiri korban.
Laporan berawal dari korban yang masih berusia 7 tahun sering mengeluh sakit di bagian kemaluan kepada orangtuanya.
“Datuk tu pegang ini adek,” begitu si korban mengadu, seraya menunjuk ke arah kemaluannya.
PS Kapolresta Bengkulu AKBP Andi Daddy Nurcahyo Widodo, S.Ik., melalui Kasie Humas AKP Sugiharto, menyampaikan, pelaku ditangkap pada Rabu, 21 Desember 2022, di Kecamatan Kampung Melayu.
“Sekira Pukul 19.45 WIB, tim Resmob Macan Gading mendapat informasi keberadaan tersangka. Dan pada pukul 20.45 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan,” kata dia.