KABARRAFFLESIA.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu telah siapkan alat untuk pembongkaran pagar PT Indomarco Prismatama. Hal ini disampaikan Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, Noprisman.
“Pada prinsipnya, alat dari Dinas PU stand by untuk pembongkarang pagar Indomarco,” kata dia.
Namun, ia mengaku, Dinas PUPR hanya selaku pelaksana teknis saja. Saat ini, pihaknya menunggu sinyal dari Satpol PP Kota Bengkulu.
“Kami ini pelaksana saja. Kewenangannya kan ada di Satpol,” ucapnya.
Sebagaimana diketahui, pagar milik PT Indomarco yang ada di Kelurahan Betungan melanggar GSP. DPRD Kota Bengkulu sendiri sudah berkali-kali melakukan sidak terkait pagar beton setinggi 2 meter tersebut.
Selain sidak, dewan sempat melakukan hearing dan meminta agar Satpol PP tegas, untuk segera melakukan pembongkaran.