KABARRAFFLESIA.com – Pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bengkulu, Selasa (31/1/2023) melakukan audensi dengan jajaran Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Bengkulu. Rombongan pengurus diterima langsung oleh Karo SDM Polda Bengkulu Kombes Pol Dr. Arif Fajarudin, S.I.K, M.H., M.A.P., diruang sosialisasi Biro SDM Polda Bengkulu.
Dalam kesempatan itu, Karo SDM Arif Fajarudin memperkenalkan profil Biro SDM Polda Bengkulu, dan memperkenalkan diri sebagai pejabat baru Karo SDM Polda Bengkulu yang baru, menggantikan Kombes Pol Drs. Anthony Agustinus Koylal, S.I.K, S.H.
Karo SDM juga mengajak media yang bergabung di SMSI Bengkulu untuk bersama-sama membangun informasi produktif dan positif tentang Polri, termasuk dalam menyebarluaskan informasi penerimaan Anggota Polri tahun 2023 yang menerapkan prinsip BETAH (Bersih, Transparan, Akuntabel dan Humanis).
Ditambahkannya lagi, semua tahapan seleksi penerimaan Anggota Polri dilakukan secara terbuka, dimana seluruh peserta seleksi bisa melihat sendiri hasil pemeriksaan dan pengujian disetiap tahapannya. Mulai dari proses penerimaan berkas, pemeriksaan administrasi, kesehatan, psikologi dan penelusuran mental kepribadian hingga proses sidang kelulusan semua akan terbuka dan dilakukan pengawasan.
SMSI sendiri merupakan salah satu organisasi yang terlibat dalam pengawasan penerimaan Polri tahun 2022-2023.
“Audensi dengan Karo SDM ini memang menjadi bagian dari agenda kerja tahun 2023. Seperti kita ketahui, Biro SDM adalah Satker yang menangani urusan sumber daya manusia Polri. Tentunya, media siber idealnya tetap menjadi kontrol sosial yang konstruktif dan berimbang dalam pemberitaan, sebagaimana kita ketahui, banyak kinerja Polri yang mendapat apresiasi dari masyarakat. Kemitraan SMSI dan Biro SDM ini akan terus kita tingkatkan,” kata Wibowo Susilo, Ketua SMSI Bengkulu yang dalam kesempatan itu didampingi pengurus SMSI dan pimpinan media siber, diantaranya Apriansyah, Like Jansen, Amirul, Rina, Irwandi, Ita Yunita, Dedi Iskandar, Tedi Cho, Ahmad Junaidi dan Yoga.