KABARRAFFLESIA.com – Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap  2 oknum wartawan di Bengkulu Utara ternyata belum selesai. Ini ditegaskan Kuasa Hukum Forum Kades Kecamatan Kerkap, Ilham Patahillah SH MH.

“Pemberitaan ini mohon diluruskan. Kami sayangkan beredarnya berita tersebut,” kata Ilham, Jumat (17/2).

Memang, kata dia, Restoratif Justice (RJ) dibenarkan dalam perkara pidana.  Pihaknya pun tidak anti dengan RJ.

Tapi, ada syarat dalam pelaksanaan RJ. Dan tidak akan terjadi RJ kalau hanya sebelah pihak.

“Harapan para kades supaya proses hukum terus berlanjut sesuai aturan hukum,” sambungnya.

Dalam kesempatan itu, Ilham juga mengatakan bila kepala desa khawatir dengan penangguhan penahanan oknum wartawan tersebut. Sebab, salah satu wartawan itu sekampung dengan salah satu kades.

“Ini kan juga perlu diatur. Supaya tidak ada dendam, tidak ada gesekan dan lainnya,” kata dia.

Sebelumnya, beredar pemberitaan mengatakan kedua belah pihak telah melakukan perdamaian.

Sekedar informasi, 2 oknum wartawan di Bengkulu Utara, ER dan W diduga lakukan pemerasan kepada 17 Kades di Kecamatan Kerkap, Bengkulu Utara.

Keduanya sempat meminta data pengelolaan anggaran realisasi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2020-2022 di Kecamatan Kerkap ke bidang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PID) Kominfo Bengkulu Utara.

Saat terjaring OTT pihak kepolisian turut mengamankan uang senilai Rp30 juta yang merupakan barang bukti hasil pemerasan.

Kadis Kominfo Bengkulu Utara Diduga Terlibat Dalam Kasus OTT Wartawan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here