KABARRAFFLESIA.com – Penyidik Polda Bengkulu diminta untuk mendalami peran Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Bengkulu Utara dalam perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap  2 oknum wartawan di daerah tersebut. Hal ini ditegaskan oleh Kuasa Hukum Forum Kades Kecamatan Kerkap, Ilham Patahillah SH MH.

Lebih lanjut, Ilham mengatakan, kasus OTT tersebut bermula dari adanya surat Diskominfo Bengkulu Utara kepada para kades. Sebab, ada permintaan data alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2020 – 2022 di Kecamatan Kerkap ke bidang Keterbukan Informasi Publik (KIP) Diskominfo Bengkulu Utara.

“Kades dipanggil Kepala Dinas Kominfo Bengkulu Utara dan bertemu di kantor Diskominfo,” kata Ilham, Jumat (17/2).

Singkatnya, dalam pertemuan itu, Ilham mengatakan Kadiskominfo mengarahkan agar kades memberikan uang kepada oknum wartawan. Ini sebagai solusi agar permasalahan tidak berlanjut.

“Awalnya, uang tersebut akan diberikan ke pejabat Diskominfo tapi karena sesuatu hal akhirnya diserahkan langsung ke oknum wartawan,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Ketua DPD KAI Bengkulu ini juga membantah bila terjadi jebak-menjebak dalam perkara OTT ini.

“Tidak benar kalau itu dikatakan menjebak atau suap menyuap. Uang yang diberikan itu kan bukan uang negara. Mereka ini para kades baru menjabat dan belum ketok palu anggaran,” ungkapnya.

Ia pun meminta agar para penyidik objektif dan mengungkap kasus ini secara transparan.

“Oknum tertentu yang diduga ikut serta dalam kasus ini juga harus diproses secara hukum,” imbuhnya.

Kedepan, tim PH Kades juga akan melakukan koordinasi ke penyidik, baik secara tertulis maupun lisan.

“Kita minta persoalan ini tuntas. SPDP segera mungkin ditindaklanjuti,” kata dia.

Sementara itu, Kadis Kominfo Bengkulu Utara, Suryadi, hanya menjawab singkat saat dikonfirmasi wartawan.

“Silahkan langsung konfirmasi ke penyidik,” ucapnya.

Pun demikian, Suryadi sendiri sudah diperiksa oleh penyidik Polda Bengkulu, 20 Januari 2023 lalu.

Bantah Dirreskrimum, Kasus OTT Oknum Wartawan Belum Selesai

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here